Kepolisian Sektor (Polsek) Sukasada mengamankan seorang pria berinisial SAR (43), warga Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. SAR diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah informasi dugaan kekerasan terhadap anak perempuan itu viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukasada bersama personel piket, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa mendatangi lokasi pada Minggu (12/7/2026) malam untuk melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, korban berinisial KS mengaku dugaan penganiayaan terjadi sekitar Mei 2026. Peristiwa itu dipicu pertengkaran antara korban dan ayahnya setelah sang ayah melarang korban bepergian bersama anak dari pria yang disebut sebagai selingkuhan mantan istrinya.
Saat cekcok berlangsung, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan oleh ayahnya agar berhenti berbicara. Korban juga mengaku selama ini kerap merasa takut ketika ayahnya marah sehingga mengalami tekanan psikis.
Dalam pemeriksaan, SAR mengakui korban merupakan anak kandungnya dan membenarkan sempat terjadi pertengkaran. Ia juga mengakui sempat memegang atau menutup mulut korban karena terbawa emosi saat korban membantah nasihatnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui menggunakan narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan kepolisian juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sukarita mengatakan penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng karena korban masih berusia di bawah umur. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan terlapor positif mengonsumsi narkotika sehingga penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
"Penanganan perkara kami limpahkan ke Unit PPA dan Satresnarkoba Polres Buleleng agar dapat diproses secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sukarita, Senin (13/7/2026).
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani aparat.