Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman penjara bervariasi ke empat terdakwa korupsi pengadaan mukena dan sarung di DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka divonis dari 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan putusan empat terdakwa tersebut. Terdakwa dalam kasus ini terdiri dari anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri; mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana; Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat, M Zakaki; dan pihak swasta bernama Rusandi.
"Ya, benar (putusan keempat terdakwa)," kata Kelik, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut dibacakan hakim yang diketuai Dewi Santini pada Kamis (18/6) malam. Adapun, pidana penjara paling rendah dijatuhkan untuk terdakwa Dewi Dahliana, yakni selama satu tahun dan enam bulan. Selain pidana penjara, Dewi dijatuhi pidana denda Rp 50 juta.
"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," sebutnya.
Selanjutnya, terdakwa M Zakaki divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Zakaki juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Ahmad Zainuri dan Rusandi masing-masing divonis pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti dengan nominal berbeda.
Terdakwa Ahmad Zainuri dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,57 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan atau kekayaan atau pendapatannya tidak cukup untuk mengganti kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Hakim juga memutuskan titipan uang pengganti dari terdakwa ke Kejari Mataram sebesar Rp 1 miliar lebih untuk dirampas sebagai pembayaran uang pengganti.
Selanjutnya terdakwa Rusandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 88 juta lebih. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana kurungan badan selama enam bulan.
Rusandi sendiri telah menitipkan uang Rp 90 juta ke jaksa. Hakim menetapkan uang Rp 90 juta itu dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam putusan hakim, keempat terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Awal Mula Kasus
Untuk diketahui, pada tahun 2024 Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 22,2 miliar, yang dibagi menjadi 143 kegiatan. Sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.
Paket pokir yang menyeret empat orang itu menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar. Rinciannya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.
Dalam perjalanannya, pengadaan itu melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.
Sebagai PPK dan KPA, M Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023. Walhasil, harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar.
M Zakaki juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu Rusandi. Di sisi lain, Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK.
(iws/iws)