Dua mantan kepala bidang (kabid) di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut pidana masing-masing setahun penjara terkait korupsi pengadaan mukena dan sarung. Pengadaan mukena dan sarung itu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat.
Dua terdakwa korupsi itu ialah Dewi Dahliana dan Muh Zakaki. Dewi merupakan mantan Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Lombok Barat. Sementara Zakaki adalah bekas Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Muh Zakaki dan Dewi Dahliana) oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Mila Melinda, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan denda masing-masing Rp 50 juta kepada Dewi dan Zakaki. Apabila denda tidak dibayar, maka JPU menuntut agar diganti dengan penjara selama 50 hari.
JPU menilai kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," ungkapnya.
Menurut JPU, Dewi dan Zakaki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu, JPU meminta kedua terdakwa agar tetap ditahan.
Sebagaimana diketahui, Dewi dan Zakaki menjadi terdakwa korupsi pengadaan sarung dan mukena bersama rekanan bernama Rusandi dan Ahmad Zainuri, anggota DPRD Lombok Barat. Tuntutan untuk Rusandi dan Ahmad Zainuri belum dibacakan.
Kasus bermula saat Dinsos Lombok Barat menganggarkan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat pada 2024 sebesar Rp 22,2 miliar yang dibagi menjadi 143 kegiatan. Sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Paket pokir yang menyeret empat orang itu menyangkut pagu dana sebesar Rp 2 miliar yang ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak 2 paket.
Pengadaan paket itu dalam perjalanannya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.
Sebagai PPK dan KPA, M Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023. Sehingga, harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar dan mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Zakaki juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu Rusandi.
Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak. Ia juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat. Kerugian negara ini telah dikembalikan terdakwa Rusandi Rp 90 juta dan Ahmad Zainuri sebesar Rp 1,08 miliar melalui kejaksaan.
(hsa/hsa)