Bharatu Laurentius Valdo Fernandez tewas di tangan rekan sesama polisi yang berpangkat lebih junior, Bharada AR. Hasil autopsi mengungkap empat proyektil peluru bersarang di kepala Valdo.
Pengacara Petrus Balla Pattyona mengungkap hasil autopsi tersebut setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2026). Tak hanya luka tembak, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di leher dan lengan.
"Ada empat peluru di dalam kepala korban. Kebetulan saat autopsi, memang tim dari Rumah Sakit Kramat Jati yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya," kata Petrus, dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengungkap kondisi korban tewas mengenaskan. Selain luka tembak, Petrus menyebut korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher.
"Jadi di kepala itu, maaf ya, terbelah. Ya, ada foto-fotonya, ya terbelah. Kemudian ada sabetan di leher sini, kemudian ada di lengan," kata Petrus.
Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain
Petrus mencurigai pelaku tidak melakukan aksinya sendiri. Dia mempertanyakan bagaimana seorang bawahan atau junior bisa memegang senjata laras panjang sekaligus senjata tajam.
"Nah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu," katanya.
Petrus juga menduga korban dibunuh saat sedang tidur di mess. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi pasti mengenai kronologi kejadian tersebut.
"Ya, sepertinya, ya (dibunuh saat tidur). Jadi kita enggak tahu ya, ditembak atau luka terbuka di tengkuk atau di belakang ini apakah dibangunkan dulu, ya pokoknya kejadiannya kan kita tidak tahu ya," ucapnya.
Minta Rekaman CCTV Dibuka
Petrus meminta penyidik menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dia berharap proses penyidikan berjalan transparan sehingga pihaknya dapat mengetahui kejadian sebenarnya.
"Ada tadi, dijelaskan ada CCTV. Ada kan ya? Nah kita lihat aja, sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya. Nah CCTV kayak master Sambo dulu kejadian kan juga bisa rekayasa. Kita tes lab, apakah ada dilompat-lompatin itu. Itu harus kita transparan. Di situ baru kita percaya," katanya.
Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Petrus juga menanyakan pasal yang disangkakan kepada Bharada AR. Menurut dia, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
"Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bharada AR. Namun, menurut Petrus, penyidik menjelaskan bahwa proses pemberian sanksi etik tersebut menjadi kewenangan Propam.
"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," ungkapnya.
Petrus mengapresiasi penjelasan penyidik yang dinilai telah menjawab berbagai pertanyaan pihaknya terkait kasus tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa penyidik turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Jadi kami sangat berterima kasih kepada tim penyidik tadi yang menjelaskan cukup baik, ya. Mereka juga menyampaikan duka cita, menyampaikan supaya kami menyampaikan kepada orang tua almarhum, ya, atas peristiwa yang terjadi ini. Jadi pertanyaan-pertanyaan yang selama ini kita bertanya, tadi penyidik sudah menjelaskan secara detail kepada kami," tambahnya.
(dpw/dpw)