detikBali
Lombok Barat

Anggota DPRD-Penyedia Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Korupsi Mukena-Sarung

Terpopuler Koleksi Pilihan
Lombok Barat

Anggota DPRD-Penyedia Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Korupsi Mukena-Sarung


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zainuri (kemeja biru) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (11/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Terdakwa anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zainuri (kemeja biru) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (11/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Lombok Barat -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, dan penyedia barang, Rusandi, dalam kasus pengadaan mukena dan sarung di DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum, Yustika Dewi, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 604 UU No 1 tahun 2023 tentang kuhp Jo pasal 20 huruf c uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dan Rusandi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," tuntut Yustika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (11/6/2026).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

ADVERTISEMENT

Untuk Ahmad Zainuri, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,008 miliar. Namun, uang tersebut telah disetorkan Ahmad Zainuri pada tahap penuntutan.

"Menetapkan uang sejumlah Rp 1.008.000.000 yang diserahkan oleh terdakwa pada tahap penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti," katanya.

Sementara itu, Rusandi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 557 juta. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Dengan ketentuan, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkapnya.

Rusandi juga telah menitipkan uang sebesar Rp 90 juta kepada jaksa pada tahap penuntutan. Uang tersebut diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Menetapkan uang sejumlah Rp 90 juta yang diserahkan oleh terdakwa pada tahap penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," katanya.

Ahmad Zainuri dan Rusandi menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana; Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat, M Zakaki.

Dewi Dahliana dan M Zakaki sebelumnya telah dituntut pidana penjara masing-masing satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan 50 hari pidana penjara pengganti," katanya.

Untuk diketahui, pada 2024 Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 22,2 miliar, yang dibagi menjadi 143 kegiatan. 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.

Paket pokir yang menyeret empat orang itu menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar, ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.

Dalam perjalanannya, pengadaan itu melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.

Sebagai PPK dan KPA, M Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023.

Sehingga, harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

M Zakaki juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu Rusandi.

M Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak. Ia juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads