Gasak Kos-kosan Mahasiswi di Mataram, Pemuda Asal Dompu Ditangkap

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 05 Jun 2026 16:24 WIB
Pemuda asal Dompu ditangkap Satreskrim Polresta Mataram karena pencurian laptop di sebuah kos-kosan di Mataram, NTB, Kamis (4/6/2026). (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Seorang pemuda asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RK (22), ditangkap polisi usai menggasak kos-kosan seorang mahasiswi di Kota Mataram. Pelaku kini diamankan di Polresta Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan RK ditangkap di wilayah Mataram pada Kamis (4/6) tanpa perlawanan.

"RK kami amankan kasus dugaan pencurian laptop di salah satu kos-kosan di wilayah Karang Pule, Kota Mataram," kata Dharma, Jumat (5/6/2026).

Pencurian itu terjadi pada Selasa (26/5). Saat kejadian, korban diketahui sedang bepergian ke Sumbawa, NTB.

"Korban menyimpan laptopnya di dalam lemari," sebutnya.

Korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan terkunci. Namun, kunci kamar disimpan di atas meteran listrik di depan kamar kos tersebut.

Korban baru mengetahui laptopnya hilang dua hari setelah kembali ke kos. Laptop itu diketahui raib saat hendak digunakan untuk kuliah.

"Korban mengetahui laptopnya hilang saat hendak dipakai untuk kuliah. Ketika membuka lemari, laptop tersebut sudah tidak berada di tempatnya," ungkapnya.

Korban kemudian mencari laptop tersebut di sekitar kamar dan menanyakan kepada penghuni kos lainnya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.

"Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kunci yang disimpan di atas meteran listrik.

"Terduga masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kunci kamar yang disimpan di atas meteran listrik yang berada di depan kamar kos," katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa laptop hasil curian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat RK dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.



Simak Video "Video Rekaman CCTV Detik-detik Pria Bawa Kabur Emas 150 Gram di Medan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork