Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga menyeret anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) naik ke tahap penyidikan. Terduga sudah diperiksa oleh penyidik.
Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pada tahap penyidikan. "Masih dalam proses, masih penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah," kata Hendro, Kamis (4/6/2026).
Sejauh ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa sebanyak enam saksi. Salah satunya ialah terduga sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam (saksi) sudah diperiksa termasuk terlapor. Yang bersangkutan sudah diperiksa," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli. Beberapa ahli juga telah dimintai keterangan. "Kita periksa ahli dari forensik dan psikologi," sebutnya.
Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan korban dalam kasus yang menyeret anggota Brimob Polda NTB itu merupakan seorang pelajar.
"Korbannya adalah seorang siswa di Lombok Barat," kata Joko, Senin (18/5/2026).
Joko mengaku, mengetahui kasus tersebut setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima adanya permintaan pendamping psikologi korban dari Polresta Mataram.
"Ada permintaan pendampingan psikologi dari Polresta ke LPA," sebut Joko, juga Ketua LPA Kota Mataram.
Kasus tersebut terjadi tahun 2025. Korban dan pelaku saat itu berstatus pacaran. Saat berpacaran, mereka sempat berhubungan badan.
"Itu kasusnya persetubuhan dengan anak. Siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak-anak, masuk persetubuhan anak. Tidak dilihat ada ancaman dan lainnya. Pokoknya bersetubuh dengan anak, pidana," ungkapnya.
(mud/mud)










































