detikBali

Pemuda Curi Motor di Kos Teman, Duit Hasil Gadai untuk Beli Sabu

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pemuda Curi Motor di Kos Teman, Duit Hasil Gadai untuk Beli Sabu


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Pemuda asal Lombok Tengah ditangkap setelah mencuri motor di Mataram, NTB, Jumat (29/3/2026). (Foto; Polresta Mataram).
Foto: Pemuda asal Lombok Tengah ditangkap setelah mencuri motor di Mataram, NTB, Jumat (29/3/2026). (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Seorang pemuda inisial KN Alias Adi (21) ditangkap polisi. Gara-garanya, warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mencuri motor saat berkunjung ke kos temannya.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan pelaku melakukan pencurian di Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB.

"Terduga melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan," kata Dharma, Minggu (29/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap Jumat (27/3/2026) malam. Pencurian motor itu bermula dari korban yang menitipkan motor ke temannya, Iqbal. Korban saat itu hendak pulang ke Sumbawa, NTB.

ADVERTISEMENT

Iqbal kemudian menaruh motor korban di kosnya. Pada Senin (23/3/2026) malam, tetangga kos Iqbal, Andre datang membawa dua temannya.

"Salah satu rekan Andre mengajak Iqbal keluar untuk membeli rokok. Awalnya Iqbal menolak, karena dipaksa akhirnya ikut pergi," sebutnya.

Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku. Saat Iqbal meninggalkan kos, pelaku diduga langsung mengambil motor Honda Beat, milik korban. "Ketika kembali (ke kos setelah beli rokok), motor tersebut sudah tidak ada di tempat," ujarnya.

Korban yang mengetahui motornya hilang, melapor ke Polresta Mataram. Identitas dan keberadaan pelaku dikantongi. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Pelaku sudah menggadaikan motor korban seharga Rp 1,5 juta. "Uangnya dipakai belanja dan membeli sabu," ungkapnya.

Adi kini diamankan di Polresta Mataram. Barang bukti berupa motor korban turut diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(hsa/hsa)










Hide Ads