detikBali

Pria di Mataram Curi Motor untuk Bayar Tunggakan Kos Bareng Pacar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria di Mataram Curi Motor untuk Bayar Tunggakan Kos Bareng Pacar


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polisi amankan pelaku pencurian motor di Mataram, NTB, Senin (12/5/2026). (Foto : Dok Polresta Mataram).
Foto: Polisi amankan pelaku pencurian motor di Mataram, NTB, Senin (12/5/2026). (Foto : Dok Polresta Mataram).
Mataram -

Seorang inisial AJ alias Jaya (34) mencuri motor untuk membayar uang sewa kos yang ditinggali bersama kekasihnya. Pria asal Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah diamankan di Polresta Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan Jaya ditangkap pada Senin (11/5/2026). "Pelaku kami amankan di rumah temannya, wilayah Dayan Peken, Kecamatan Ampenan," kata Dharma, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian motor itu terjadi pada 7 Mei 2026. Jaya mencuri motor warga yang masih satu lingkungan dengannya. Ia mencuri motor saat korban saat malam hari.

"Korban memarkirkan motornya di halaman rumahnya. Saat bangun salat Subuh, korban mengetahui motornya sudah tidak ada," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Motor korban sudah digadaikan ke wilayah Cakranegara, Kota Mataram seharga Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk membayar uang sewa kos.

"(Uang hasil gadai digunakan Untuk bayar tunggakan kos. (Pelaku) Kos sama gendaan (pacar)," sebutnya.

Selain digunakan untuk membayar kos, Jaya juga menggunakan uang itu untuk membeli sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan satu poket sabu yang dikuasai Jaya.

"Untuk masalah narkoba ini, kami serahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polresta Mataram," katanya.

Dikatakan, Jaya dan korban saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mendalami apakah ada TKP lain atau kemungkinan pelaku bagian dari komplotan curanmor. Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegasnya.

Atas perbuatannya, Jaya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




(nor/nor)










Hide Ads