detikBali

Beraksi di 12 Lokasi, Spesialis Pencuri Motor di Kos Mataram Ditangkap!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Beraksi di 12 Lokasi, Spesialis Pencuri Motor di Kos Mataram Ditangkap!


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian. (Foto: Edi Wahyono)
Mataram -

Spesialis pencuri motor di kos-kosan wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pria inisial YAS alias Oga asal Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, itu bahkan telah beraksi di 12 lokasi.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan Oga merupakan seorang residivis kasus serupa. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian motor itu antara lain wilayah Pagesangan, Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, Gebang, hingga Gebang Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga mengakui telah melakukan pencurian motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk kasus yang baru kami ungkap ini. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor," kata Dharma, Jumat (29/5/2026).

"Sebagian besar sasaran pelaku merupakan kendaraan yang diparkir di lingkungan kos-kosan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Oga terakhir kali mencuri motor yang sedang parkir di depan rumah kos Lingkungan Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram, Kamis (28/5). Tak sampai sehari, polisi akhirnya menangkap pria berusia 20 tahun itu di wilayah Lombok Tengah.

"Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi," sebut Dharma.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah barang curian yang terlibat.

Atas perbuatannya, Oga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku serta mencari barang bukti lainnya," pungkas Dharma.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads