detikBali

Tipu Bos Properti di Bali, WN Islandia dan Kontraktor Dituntut 3 Tahun 4 Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tipu Bos Properti di Bali, WN Islandia dan Kontraktor Dituntut 3 Tahun 4 Bulan


Aryo Mahendro - detikBali

Valur Blomsterberg digiring ke ruang tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (5/5/2026).
Valur Blomsterberg digiring ke ruang tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (5/5/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

Legowo Wisnu Saputro dan Valur Blomsterberg dituntut tiga tahun empat bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Badak Bali Properties Dominick Veliko Shapko.

Kontraktor bangunan dan warga asing asal Islandia itu dinilai terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan korban miliaran rupiah.

"Supaya majelis hakim yang mengadili memutuskan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ages Setya saat sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa dengan pidana penjara tiga tahun empat bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Amar tuntutan yang sama juga dibacakan kepada Valur, namun dalam perkara penipuan.

Ages menjelaskan, sejumlah fakta hukum selama persidangan menunjukkan Legowo memenuhi unsur pelanggaran Pasal 486 KUHP baru. Sementara Valur dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 492 KUHP baru.

Legowo disebut menyelewengkan dana Rp 9 miliar milik pengusaha asal Amerika Serikat tersebut. Uang itu dipakai untuk membeli mobil pribadi, memberikan uang kembali (cash back) sebesar 15 persen atau sekitar Rp 400 juta kepada Valur secara tunai, serta sisanya digunakan sebagai modal membangun vila di proyek perusahaan lain.

"Total kerugian yang diderita Dominick adalah Rp 5,6 miliar," kata JPU Ages.

Ages menilai, perbuatan Legowo menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan. Sementara terhadap Valur, sikap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan.

"Valur ini berbelit-belit. Selain itu, sebenarnya dia juga banyak dilaporkan (atas dugaan kasus yang sama)," katanya.

Ages mengungkapkan, perkara bermula pada Juni 2023 saat Valur mengetahui adanya tanah kosong di Desa Mas, Ubud, yang merupakan aset PT Badak Bali Properties.

Dominick selaku dirut kemudian ditawari pembangunan vila di lokasi tersebut. Valur mengaku memiliki kenalan kontraktor bangunan yang berkualitas, yakni Legowo. Tawaran itu disetujui Dominick.

Perjanjian pembangunan vila pun disepakati dengan nilai Rp 13 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 9 miliar diberikan sebagai uang muka dengan target progres pembangunan mencapai 90 persen.

"Jadi, uang Rp 9 miliar itu untuk membangun vila. Seharusnya, Rp 9 miliar itu, bangunan vila sudah berjalan 90 persen. Sudah tinggal pasang plafon dan lainnya," katanya.

Selanjutnya, tahapan perjanjian dan surat-menyurat dilakukan Valur untuk meyakinkan Dominick agar segera mencairkan dana kepada Legowo.

Namun, realisasi pembangunan jauh dari target. Dari Rp 9 miliar yang dicairkan, hanya sebagian yang digunakan untuk pembangunan vila dengan progres sekitar 20 persen.

Sisa dana justru dipakai Legowo untuk membangun vila lain di Tanjung Benoa senilai Rp 2,4 miliar yang merupakan proyek perusahaan berbeda. Sebagian dana lainnya digunakan untuk memberikan komisi kepada Valur serta membeli mobil pribadi.

"Valur ngakunya tidak menerima dana apapun dari Legowo. Tapi faktanya dia menerima fee (komisi)," ungkapnya.



(dpw/dpw)









Hide Ads