detikBali

Pemuda di Mataram Curi Motor Tetangga untuk Main Judi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemuda di Mataram Curi Motor Tetangga untuk Main Judi


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Pelaku curanmor ditahan di Mapolresta Mataram.
Foto: Pelaku curanmor ditahan di Mapolresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Pemuda inisial TR alias Opik (25) ditangkap polisi seusai mencuri motor tetangganya, di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Motor hasil curian dia gadaikan demi untuk bermain judi.

"Terduga sudah kami amankan di Polresta Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (17/5/2026).

Opik ditangkap di wilayah Ampenan, Rabu (13/5/2026) dini hari. Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Jumat (1/5/2026) siang. "Saat itu korban memarkirkan motornya di halaman rumahnya dengan kondisi stang dikunci," ungkap Dharma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Opik akhirnya ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Aksi pencurian dilakukan pelaku pada siang hari, saat situasi lingkungan relatif sepi," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggadaikan motor korban di Lombok Tengah seharga Rp 8 juta. "Pengakuan dari pelaku digadai Rp 8 juta, uang habis dipakai judi," kata Dharma.

Motor korban yang digadaikan itu sudah berhasil ditemukan. Motor PCX korban itu diamankan di Polresta Mataram. "Selain terduga, barang bukti motor milik korban juga sudah berhasil diamankan. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ucap dia.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




(hsa/iws)










Hide Ads