Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melawan vonis bebas mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria dalam kasus korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan pihaknya telah menyatakan kasasi atas putusan tersebut ke pengadilan. "Kami sudah menyatakan kasasi pada Rabu (6/5/2026)," ungkap Oka kepada detikBali, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan menyatakan kasasi selain adanya putusan bebas terhadap Baiq Mahyuniati Fitria enggan dibeberkan. Menurutnya, pertimbangan kasasi itu sudah menjadi pokok materi.
"Terkait itu (pertimbangan kasasi) materi pokok perkara, kami belum bisa sampaikan," katanya.
Oka menyebut Baiq Mahyuniati Fitria tidak ditahan dalam sel tahanan saat menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Melainkan menjadi tahanan kota.
"Yang bersangkutan saat persidangan menjalani tahanan kota. Jadi, sekarang tidak dalam status tahanan," sebutnya.
Majelis hakim yang diketuai I Made Gede Trisnajaya Susila menyatakan Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti bersalah dalam korupsi penjualan tanah pecatu tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider dari penuntut umum," bunyi amar putusan hakim, dikutip dari SIPP PN Mataram, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Untuk diketahui, Baiq Mahyuniati Fitria menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Kepala Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Amir Amraen Putra dan Majli Azhar.
Untuk Amir Amraen Putra, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 140 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Amir terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa dalam tuntutan, menuntut terdakwa Amir dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Majli Azhar, proses sidangnya masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Untuk diketahui, kasus penjualan tanah seluas 3.757 meter persegi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 958 juta.
(hsa/hsa)










































