detikBali

Kasus Korupsi Tanah Pecatu, Eks Pejabat BPN Lombok Barat Divonis Bebas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Korupsi Tanah Pecatu, Eks Pejabat BPN Lombok Barat Divonis Bebas


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, saat sidang pembacaan putusan ditunda, Jumat (24/4/2026).
Baiq Mahyuniati Fitria. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ya, benar putusan itu (dinyatakan tidak bersalah), sesuai dengan yang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, kepada detikBali, Kamis (30/4/2026).

Fitria dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider dari penuntut umum," dikutip dari SIPP PN Mataram.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim yang diketuai I Made Gede Trisnajaya Susila dengan anggota Mukhlassuddin dan Irawan Ismail menyatakan terdakwa dibebaskan. "Mengeluarkan terdakwa segera dari dalam tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sebutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Baiq Mahyuniati Fitria menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Kepala Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Amir Amraen Putra; dan Majli Azhar. Kasus penjualan tanah seluas 3.757 meter persegi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 958 juta.

Adapun, Amir Amraen Putra telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Amir juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 140 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Majli Azhar masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.




(iws/iws)










Hide Ads
LIVE