detikBali

Motor Thunder Mulai Dibatasi Isi BBM di Sejumlah SPBU, Ini Alasannya

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Motor Thunder Mulai Dibatasi Isi BBM di Sejumlah SPBU, Ini Alasannya


Rifkianto Nugroho - detikBali

Pengendara motor mengisi BBM di salah satu SPBU di Bekasi, Kamis (16/7/2026). Sejumlah SPBU mulai memasang pemberitahuan yang melarang pengisian BBM menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, motor bertangki modifikasi, hingga jeriken. Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah mencegah dugaan penyalahgunaan BBM.
SPBU Mulai Batasi Motor Thunder Isi BBM. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Denpasar -

Sejumlah SPBU mulai membatasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk sepeda motor Suzuki Thunder. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dugaan penyalahgunaan BBM.

Dilansir detikFinance, di salah satu SPBU di Bekasi terlihat pengumuman yang melarang pengisian BBM menggunakan motor Suzuki Thunder, kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, hingga jeriken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi praktik pembelian BBM secara berulang yang diduga dilakukan untuk dijual kembali secara eceran. Selain itu, pengelola SPBU berupaya memastikan distribusi BBM tetap tepat sasaran.

Meski demikian, aturan tersebut belum diterapkan secara merata. Di sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi, pengendara Suzuki Thunder masih dapat mengisi BBM selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau pembelian berulang.

ADVERTISEMENT

Praktik pengisian dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu antrean di SPBU. Pengendara lain kerap mengeluhkan lamanya waktu pelayanan akibat pengisian berulang.

Selain motor Thunder, penggunaan jeriken juga menjadi perhatian. Pertamina menegaskan jeriken tidak boleh digunakan untuk membeli BBM bersubsidi, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah memenuhi persyaratan.

Hingga kini belum ada aturan nasional yang melarang sepeda motor Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU. Larangan yang diterapkan di sejumlah SPBU merupakan kebijakan internal pengelola sebagai upaya mengawasi dugaan penyalahgunaan BBM, bukan karena jenis kendaraannya.

Baca selengkapnya di detikFinance



(nor/nor)










Hide Ads