Tiga kuli bangunan, M Fais, Sandy Firmansyah, dan Nurul Arifin, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh mandor proyek, I Wayan Sedhana, dengan cara sadis, termasuk menggergaji korban hingga tewas. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fais terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo saat membacakan putusan, Rabu (6/5/2026)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fais dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Arifin dan Sandy. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah.
Farrij mengungkapkan sejumlah fakta yang memberatkan hukuman para terdakwa. Fais, Sandy, dan Arifin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis terhadap korban, termasuk aksi menggergaji tubuh korban.
Berdasarkan fakta itu, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 459 KUHP Baru juncto Pasal 20 huruf C. Selain pembunuhan, mereka juga terbukti mencuri sepeda motor milik korban dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Jawa Timur.
"Secara sah dan terbukti bersalah melakukan pencurian secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP baru ayat 1," kata Farrij.
Fakta lain yang memberatkan, keluarga korban menyatakan tidak memaafkan perbuatan para terdakwa.
"Hal meringankan, para terdakwa tidak berbelit dan kooperatif saat memberikan keterangan," katanya.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana 19 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat berupa penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2025 di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Saat itu, para terdakwa tengah melanjutkan pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi.
Fais mengaku kerap dimarahi hingga ditampar oleh korban yang merupakan mandor proyek. Pada hari kejadian, Fais kembali dimarahi dan akan ditampar.
Arifin yang berada di lokasi kemudian menghajar korban menggunakan pacul hingga mengenai kepala. Korban roboh dan kejang-kejang. Dalam kondisi tersebut, Arifin bersama Sandy dan Fais kemudian menghabisi nyawa korban dengan menggergaji lehernya.
(dpw/dpw)










































