Kepolisian Resor (Polres) Bangli menangkap seorang pria berinisial IWS (48) terkait kasus pencurian di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali. Polisi menyita 105 gram emas dan uang tunai dari pria berusia 48 tahun itu.
"Unit Reskrim Polsek Tembuku menemukan barang bukti berupa perhiasan emas sebanyak 105 gram dan uang tunai," ungkap Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratwijaya mengungkapkan aksi pencurian emas itu dilakukan IWS pada 22 April lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap IWS di rumahnya pada Minggu (26/4).
Menurut Ratwijaya, kasus ini terungkap setelah warga melapor telah kehilangan perhiasan emas dan uang tunai ke Polsek Tembuku. Korban bernama I Putu Eka Ardha Wiguna (36) melaporkan peristiwa pencurian itu pada hari kejadian.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 253 juta akibat kehilangan berbagai perhiasan berupa gelang, kalung, cincin, serta uang tunai," jelas Ratwijaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menaruh kecurigaan pada IWS yang sebelumnya sempat datang ke rumah korban. "Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik korban," imbuhnya.
Selain meringkus IWS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dompet kulit berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin emas 10 gram, giwang atau sumpel 5 gram, kalung emas sekitar 40 gram, serta dua celengan yang ditemukan di sekitar lokasi.
IWS diketahui melakukan aksinya saat kondisi rumah korban tidak terkunci dan tanpa penghuni. Atas perbuatannya, kini IWS harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan pasal tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Ratwijaya.
(iws/iws)










































