detikBali

Terbukti Menipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Dihukum 2,5 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Terbukti Menipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Dihukum 2,5 Tahun Bui


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang vonis kasus penipuan yang melibatkan advokat Togar Situmorang, Selasa (28/4/2026).
Foto: Sidang vonis kasus penipuan yang melibatkan advokat Togar Situmorang, Selasa (28/4/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap pengacara Togar Situmorang dalam perkara penipuan senilai Rp 1,81 milar. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.

Ketua Majelis Hakim H. Sayuti menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. "Majelis telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," beber hakim, Selasa (28/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Ni Putu Evy Widhiani dalam sidang, Selasa (10/3/2026).

ADVERTISEMENT

Perkara bermula ketika korban, Fanni Laurence Christie, meminta bantuan hukum kepada terdakwa. Terdakwa menawarkan jasa pendampingan dengan sejumlah biaya yang disepakati.

Namun dalam prosesnya, terdakwa berulang kali meminta uang tambahan dengan berbagai alasan-mulai dari biaya administrasi hingga klaim untuk mempercepat proses hukum.

Permintaan itu terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian yang cukup besar. Majelis hakim menilai permintaan dana tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti posisi terdakwa sebagai advokat sebagai faktor yang memberatkan. "Terdakwa adalah seorang advokat yang seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat. Profesi itu justru digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan etika. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum," Sayuti.

Korban, Fanny, mengapresiasi putusan tersebut. "Ini membuktikan bahwa perbuatannya memang terbukti. Harapan saya tidak ada korban lain. Cukup saya yang mengalami ini," ujarnya.

Terungkap di persidangan, tindak pidana penipuan itu berawal ketika Fanny Lauren Christie terlibat sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni pada Mei 2021.

Setelah proses hukum berjalan, pada Agustus 2022 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanny membayar kewajiban pajak terkait proyek tersebut.

Seusai putusan itu, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Fanny dengan meminta biaya Rp 550 juta. Korban kemudian memberikan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kuitansi dengan alasan akan dibuat kemudian.

Selanjutnya korban beberapa kali mentransfer uang ke rekening orang dekat Togar hingga jumlahnya mencapai kesepakatan awal.

Jaksa menyebut Togar kemudian meyakinkan korban bahwa lawannya dapat dijadikan tersangka, tapi meminta tambahan dana hingga sekitar Rp 1 miliar.

Pada 26 Agustus 2022, Togar bersama beberapa pihak datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap Luca Simioni atas dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Keesokan harinya, Togar kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban menyiapkan uang tambahan sekitar Rp 1 miliar dengan alasan dana tersebut diperlukan agar Luca Simioni dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun menurut jaksa, penetapan tersangka tidak membutuhkan pembayaran uang dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta biaya tersebut. Pernyataan itu dinilai sebagai rangkaian kebohongan yang membuat korban akhirnya menyerahkan uang hingga total kerugian mencapai sekitar Rp 1,81 miliar.




(hsa/hsa)










Hide Ads
LIVE