Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara atas dugaan penelantaran istri dan dua anaknya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Mokris didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan dan tim.
"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga," papar Harlina dalam putusannya di PN Kupang, Selasa (21/4/2026).
Hakim memerintahkan agar politikus Partai Hanura itu langsung dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa demi pengakuan harkat dan martabatnya," tegasnya.
Majelis juga menegaskan tidak ada upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk ketentuan KUHAP baru yang tidak membuka ruang banding atas putusan bebas.
Histeris Usai Divonis Bebas
Dalam persidangan, Mokris tampak tertunduk dan tenang mengikuti jalannya sidang. Namun suasana berubah saat putusan dibacakan.
Saat dinyatakan bebas, ia histeris dari kursi pesakitan. Mokris kemudian bersalaman dengan tim kuasa hukum dan JPU sebelum meninggalkan ruang sidang.
Dakwaan Tak Terbukti
Ketua tim advokat Mokris, Rian Kapitan, mengatakan dakwaan dalam Pasal 49 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru tidak terbukti.
"Artinya tindak pidana penelantaran yang selama ini dituduhkan kepada Pak Mokris, itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU," jelas Rian.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
(dpw/dpw)