Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis bebas kepada anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus (Mokris) Lay dalam kasus penelantaran istri dan anak. Meski bebas secara pidana, nasib politikus Partai Hanura itu sebagai anggota DPRD belum aman. Sebab, sidang mahkamah partai masih berproses.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, menegaskan proses pidana tidak menghilangkan proses di mahkamah partai. "Untuk persoalan organisasi sudah diserahkan di mahkamah partai dan sudah dua sidang. Jadi kami menunggu putusan sidang mahkamah partai. Karena persoalan pidana tempatnya di persidangan," ujar Erwin melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erwin, mahkamah partai mengurus pelanggaran kode etik dan moral, bukan pidana. "Di organisasi, mahkamah partai berkaitan dengan kode etik dan moral. Bukan soal pidananya," tegasnya.
Erwin tetap mengapresiasi putusan bebas terhadap Mokrianus Lay yang telah dua periode menjabat anggota DPRD Kota Kupang. "Yang pertama tama saya mengucapkan selamat kepada Pak Mokris dan tim hukum, atas kebebasannya terkait persoalan pidana yang dihadapi Pak Mokris," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mokrianus Imanuel Lay divonis bebas oleh majelis hakim PN Kupang. Mokris dinyatakan tidak terbukti menelantarkan istri dan kedua anaknya sebagaimana dakwaan jaksa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Mokris didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan dan tim.
"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga," ujar majelis hakim dalam sidang, Selasa.
(hsa/hsa)










































