detikBali

Anggota DPRD Kupang Mokris Lay Langsung Keluar Rutan Usai Vonis Bebas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Anggota DPRD Kupang Mokris Lay Langsung Keluar Rutan Usai Vonis Bebas


Yufengki Bria - detikBali

Mokris Lay (kanan) saat baru keluar Rutan Kupang, Selasa (21/4/2026).
Foto: Mokris Lay (kanan) saat baru keluar Rutan Kupang, Selasa (21/4/2026). (Dok. Rian Kapitan)
Kupang -

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dalam kasus dakwaan penelantaran terhadap istri dan anaknya.

Ketua tim advokat Mokris Lay, Rian Kapitan, menjelaskan setelah putusan tersebut, politikus partai Hanura itu langsung dieksekusi bebas dari Rutan Kelas IIB Kupang, Selasa (21/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Tadi langsung kami bawa pulang sekitar jam 4. Tadi juga kami masih urus administrasi di Rutan Kelas IIB Kupang," ujar Rian kepada detikBali, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rian menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, sebelumnya JPU begitu cepat melimpahkan perkara tersebut ke PN Kelas 1A Kupang hingga sidang putusan hari ini.

ADVERTISEMENT

"Tetapi begitu cepatnya JPU mengeksekusi dan membebaskan Pak Mokris dari Rutan Kelas IIB Kupang. Jadi itu ada keseimbangan," jelas Rian.

"Untuk polisi dan jaksa jangan hanya kejar pujian lantas orang ditahan dengan alasan-alasan yang sebenarnya tidak sesuai dengan hukum acara," tegas dosen Fakultas Hukum Universitan Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang itu.

Saat ini, Rian berujar, pihaknya masih berkoordinasi dengan Mokris untuk melakukan gugatan praperadilan untuk menuntut ganti rugi. "Memang ada pintu berupa praperadilan menuntut ganti rugi dan upaya-upaya lain, tapi kami masih berkoordinasi dengan Pak Mokris," pungkas Rian.

Diberitakan sebelumnya, Mokrianus Imanuel Lay divonis bebas oleh majelis hakim PN Kupang. Mokris dinyatakan tidak terbukti menelantarkan istri dan kedua anaknya sebagaimana dakwaan jaksa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Mokris didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan dan tim.

"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga," ujar majelis hakim dalam sidang, Selasa.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads