Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara atas dugaan penelantaran istri dan dua anaknya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Mokris didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan dan tim.
"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga," papar Harlina dalam putusannya di PN Kupang, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan agar politikus Partai Hanura itu langsung dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa demi pengakuan harkat dan martabatnya," tegasnya.
Majelis juga menegaskan tidak ada upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk ketentuan KUHAP baru yang tidak membuka ruang banding atas putusan bebas.
Histeris Usai Divonis Bebas
Dalam persidangan, Mokris tampak tertunduk dan tenang mengikuti jalannya sidang. Namun suasana berubah saat putusan dibacakan.
Saat dinyatakan bebas, ia histeris dari kursi pesakitan. Mokris kemudian bersalaman dengan tim kuasa hukum dan JPU sebelum meninggalkan ruang sidang.
Dakwaan Tak Terbukti
Ketua tim advokat Mokris, Rian Kapitan, mengatakan dakwaan dalam Pasal 49 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru tidak terbukti.
"Artinya tindak pidana penelantaran yang selama ini dituduhkan kepada Pak Mokris, itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU," jelas Rian.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Mokrianus Imanuel Lay dituntut enam bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Tuntutan dibacakan dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, Selasa (14/4/2026).
Sidang saat itu juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
JPU Syamsul menyatakan politikus Partai Hanura tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran istri dan dua anaknya. Karena itu, terdakwa dituntut enam bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa dituntut enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak," ujar JPU, dalam keterangannya, Selasa.
JPU menilai perbuatan Mokris memenuhi unsur Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.
Atas perbuatannya, JPU juga menuntut agar Mokris membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa," kata JPU.
Langsung Bebas dari Rutan
Usai putusan, Mokris langsung dieksekusi bebas dari Rutan Kelas IIB Kupang pada Selasa (21/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Tadi langsung kami bawa pulang sekitar jam 4. Tadi juga kami masih urus administrasi di Rutan Kelas IIB Kupang," ujar Rian kepada detikBali.
Rian menyampaikan terima kasih kepada JPU sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia juga menyinggung proses hukum yang sempat dijalani kliennya.
"Tetapi begitu cepatnya JPU mengeksekusi dan membebaskan Pak Mokris dari Rutan Kelas IIB Kupang. Jadi itu ada keseimbangan," jelas Rian.
"Untuk polisi dan jaksa jangan hanya kejar pujian lantas orang ditahan dengan alasan-alasan yang sebenarnya tidak sesuai dengan hukum acara," tegas dosen Fakultas Hukum Universitan Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang itu.
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Mokris untuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan guna menuntut ganti rugi.
"Memang ada pintu berupa praperadilan menuntut ganti rugi dan upaya-upaya lain, tapi kami masih berkoordinasi dengan Pak Mokris," pungkas Rian.
Status Politik
Meski bebas secara pidana, nasib Mokris sebagai anggota DPRD Kota Kupang belum sepenuhnya aman. Proses di mahkamah partai masih berjalan.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, menegaskan proses pidana tidak menghapus proses internal partai.
"Untuk persoalan organisasi sudah diserahkan di mahkamah partai dan sudah dua sidang. Jadi kami menunggu putusan sidang mahkamah partai. Karena persoalan pidana tempatnya di persidangan," ujar Erwin.
Menurutnya, mahkamah partai menangani pelanggaran kode etik dan moral, bukan pidana. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi putusan bebas tersebut.
"Yang pertama tama saya mengucapkan selamat kepada Pak Mokris dan tim hukum, atas kebebasannya terkait persoalan pidana yang dihadapi Pak Mokris," tambahnya.
(dpw/dpw)










































