Polresta Mataram memburu pelaku pengeroyokan terhadap tiga remaja di Simpang Empat Arum Jaya, Jalan Airlangga, Minggu (19/4) dini hari. Polisi kini mengumpulkan bukti, mulai dari keterangan saksi hingga rekaman CCTV.
Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut sebelum menarik kesimpulan terkait motif maupun pola penyerangan.
"Kami masih kumpulkan semua data-data dari CCTV serta keterangan saksi. Nanti tentunya akan dianalisa oleh penyidik," kata Hendro saat diwawancarai di Pendopo Wali Kota, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, pihaknya belum dapat memastikan apakah penyerangan tersebut terkait kelompok tertentu atau murni pengeroyokan spontan. Hal itu lantaran sebagian korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan.
"Untuk sementara kami belum bisa mengatakan indikasi awalnya, karena hasil pemeriksaan dari beberapa korban masih belum bisa kita ambil keterangannya, karena masih sakit. Kami ambil keterangan dari beberapa saksi dulu," ujarnya.
"Kami masih mengumpulkan bukti karena kalau nanti kita mengatakan itu antar geng, kita belum bisa (menyimpulkan). Apakah ini betul-betul geng atau memang murni spontanitas? Kami masih kumpulkan semua," sambung Hendro.
Hendro memastikan kasus pengeroyokan yang melibatkan senjata tajam menjadi atensi kepolisian. Pengawasan di sejumlah titik rawan juga akan ditingkatkan.
Sebelumnya, kasus penyerangan tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan warga Mataram. Selain korban luka, di lokasi kejadian juga ditemukan senjata tajam berupa anak panah.
"Waswas kita dibuat, habis lihat video pengeroyokan anak-anak di Simpang Airlangga itu. Yang bikin makin takut, dari video yang beredar, ada tiga busur yang ditemukan di lokasi. Jadi ndak berani lewat sana kalau malam-malam," kata Ajeng, salah seorang warga Mataram, Senin (20/4/2026).
Kepala Satpol PP Mataram Irwan Rahadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Mataram terkait kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi selama proses penyelidikan berlangsung.
(dpw/dpw)










































