Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat meringkus dua pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) berinisial MAM (27) dan UF (17) di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (5/4/2026). Polisi menyita lima motor dari tangan kedua pelaku.
Pengungkapan kasus berawal ketika ibu rumah tangga inisial LW (30) kehilangan motor Yamaha N-Max di Dusun Soyong, Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Selasa (24/3/2026). LW saat itu memarkirkan motornya di sebuah kios dekat rumah kakaknya. Namun, saat masuk ke dalam rumah, LW tidak sengaja meninggalkan kunci motor pada kendaraan.
"Sekitar pukul 17.55 Wita, dua orang pria menggunakan sepeda motor berhenti di depan kios dengan modus ingin membeli bensin. Saat kakak korban selaku pemilik kios sedang masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku dengan sigap menyalakan mesin motor milik korban dan membawanya kabur dalam hitungan detik," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh Abdullah, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas peristiwa tersebut, LW mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 28 juta dan segera melaporkannya ke Mapolres Lombok Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif sampai menemukan informasi penjualan motor korban di Kecamatan Gerung.
"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban. Kami segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan," ujar Abdullah.
Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi, petugas memastikan kendaraan tersebut adalah milik LW. Polisi kemudian segera menangkap pelaku MAM dan UF di lokasi. Hasil pengembangan interogasi menunjukkan komplotan ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Lombok Barat.
"Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar," beber Abdullah.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sama pada setiap kasus, yaitu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor tetap tergantung atau kunci nyantol.
"Pelaku memantau situasi sekitar dan beraksi dengan cepat saat korban sedang lengah atau masuk ke dalam bangunan," tutur Abdullah.
Polres Lombok Barat berhasil menyita sejumlah motor dalam kasus ini, yakni satu Yamaha N-MAX warna biru (milik korban di Sekotong), satu Honda Beat Street putih (TKP Lembar), satu Honda Beat warna hijau (TKP Sekotong), satu Honda Beat hitam (TKP Lembar), satu Honda Vario biru yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci di motor meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi karena adanya kesempatan," pinta Abdullah.