Polres Tabanan mengungkap lima kasus kriminal sepanjang Maret 2026, terdiri dari tiga kasus pencurian dan dua kasus penyalahgunaan narkoba. Rilis pengungkapan tersebut disampaikan di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu (1/4/2026).
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Satria Permana menjelaskan tiga kasus pencurian yang diungkap meliputi pencurian sepeda motor beserta penadahnya, pencurian sepeda, dan pencurian mobil. Salah satu kasus pencurian motor terjadi pada 21 Februari 2026, dengan tersangka berinisial YDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan YBD yakni mengambil motor korban saat terparkir di depan warung di Jalan Ciungwanara, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. "Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun," ujar Bayu Pati.
Selain YBD, polisi juga mengamankan penadah berinisial MR. Dia diancam dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain motor, polisi juga mengungkap pelaku pencurian sepeda gayung dengan tersangka LH. Lokasi kejadian terjadi di sebuah kos-kosan di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.
"Pelaku mengambil sepeda dengan mudah tanpa sepengetahuan pemilik. Tersangka terancam penjara selama lima tahun," sambung Teddy Satria Permana.
Kasus pencurian terakhir yakni pencurian sebuah mobil dengan tersangka MY. Lokasi pencurian berada di Perumahan Graha Sanata, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada 25 Maret 2026.
"Tersangka mengetahui bahwa mobil tersebut ditinggal di garase setelah pemiliknya mudik dan pelaku adalah buruh atau karyawan korban. Pelaku dengan mudah mengambil kunci mobil karena sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci," bebernya.
Mobil jenis Suzuki Carry tersebut dijual seharga Rp 3 juta kepada seseorang yang tinggal di sebuah gudang rongsokan di Desa Gubug, Tabanan. "Hasil penjualan mobil itu digunakan pelaku untuk kembali ke kampung halamannya di Bondowoso," jelas Teddy.
Sementara untuk kasus narkoba, Satnarkoba Polres Tabanan mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, yakni dua laki-laki dan satu perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 11 pake sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram bruto atau 2,66 gram netto. Sedangkan untuk ekstasi sebanyak dua butir dengan jumlah berat 0,90 gram bruto atau 0,80 gram netto.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial MW alias D atas kepemilikan sabu dengan barang bukti berjumlah 10 paket sabu seberat 3,39 gram bruto atau 2,39 netto. Sementara untuk bawang bukti ekstasi sebanyak dua butir berwarna hijau dan biru terbungkus plastik klip.
Kasatnarkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama pada 2014. MW pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.
"Pelaku berhasil diamankan pada 3 Maret 2026 di sebuah gudang cat di Banjar Karadan, Desa Penebel," tegasnya.
Kemudian kasus kedua yakni sepasang kekasih seorang laki-laki berinisial RA alias B dan perempuan berinisial LM alias L. Keduanya diamankan dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram netto.
Barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi menggeledah tersangka RA alias B pada 6 Maret 2026 di pinggir jalan Perumahan Taman Mas Lestari, Banjar Ambengan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
"Pelaku mengaku memakainya berdua bersama kekasihnya," pungkas Ananta.