Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, digegerkan dengan penemuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Rabu (1/4/2026). Limbah medis berupa botol obat dan alat suntik tersebut ditemukan berserakan dalam delapan karung.
Limbah berbahaya itu pertama kali ditemukan warga di sebelah utara Pura Dalem Sumbersari. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak desa dan diteruskan ke kepolisian serta dinas terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk. Setelah ditemukan, saya meminta petugas TPS 3R untuk membawa limbah tersebut. Saya cek, ternyata benar itu limbah obat-obatan ada botol obat dan juga jarum suntik bahkan ada jarum tanpa tutupnya," ungkap Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda Burangga, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu.
Petugas dari Polres Jembrana bersama Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Jembrana melakukan identifikasi. Hasilnya, delapan karung limbah tersebut dipastikan berisi botol vaksin dan alat medis untuk ternak, khususnya babi.
Kabid Peternakan dan Keswan Kesmavet Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menegaskan limbah tersebut bukan berasal dari dokter hewan resmi di bawah naungan Dinas Jembrana. Hal ini terlihat dari merek obat yang ditemukan tidak pernah digunakan oleh petugas medivet di kecamatan setempat.
"Limbah B3 atau obat-obatan dari dokter hewan kami semuanya dikumpulkan dan dimusnahkan di RPH (Rumah Potong Hewan). Terkait temuan di Melaya ini, sama sekali tidak ada merek obat yang sesuai dengan yang kami berikan kepada petugas di lapangan," tegas Sugiarta.
Sugiarta memperingatkan bahaya besar di balik pembuangan limbah medis secara sembarangan. Selain mencemari lingkungan, limbah berupa vaksin kedaluwarsa berpotensi memicu mutasi virus atau munculnya wabah penyakit baru pada ternak di sekitar lokasi.
"Jika itu vaksin yang sudah kedaluwarsa dan dibuang sembarangan, bisa menimbulkan wabah atau penyakit baru," imbuhnya.
Pihak kepolisian kini tengah memburu oknum yang membuang delapan karung limbah B3 tersebut. Garis polisi telah dipasang di tempat pemilahan sampah desa tempat limbah tersebut sempat diamankan sementara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti ke Mapolres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tim identifikasi sudah turun. Ini adalah pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pembuang limbah B3 sembarangan dapat dituntut pidana penjara selama tiga tahun," kata Alit Darmana.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik peternak maupun distributor obat, agar mengelola limbah medis sesuai prosedur yang berlaku. "Kami akan coba ungkap siapa oknum yang membuang limbah ini sembarangan demi mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut," pungkasnya.