
KLH Sanksi 845 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi terhadap 845 perusahaan pelanggar aturan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi terhadap 845 perusahaan pelanggar aturan lingkungan.
DLH DKI Jakarta mengungkap 1 perusahaan, yakni PT Ogan Sejahtera, yang berulang kali membuang tinja ke selokan di Jaktim. Izin perusahaan akan dicabut.
PT IMIP berkomitmen patuh pada peraturan lingkungan dan siap perbaiki pelanggaran.
Pemerintah cabut 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan. Izin PT Gag Nikel tidak dicabut, namun diawasi ketat.
Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan. Sanksi dan evaluasi izin sedang dilakukan.
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat diduga merusak ekosistem. Kementerian ESDM dan KLH akan evaluasi dan ambil langkah hukum terkait laporan tersebut.
Direktur RSU Bethesda Gunungsitoli, YSA, diperiksa polisi terkait pelanggaran pengelolaan limbah medis. Empat karyawan juga diamankan dalam kasus ini.
Polres Nias memeriksa Direktur RSU Bethesda, YSA, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis. Empat karyawan juga diamankan untuk penyelidikan.
Menteri LH Hanif Faisol mengungkap kasus dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan KEK Lido di Bogor sudah naik ke tahap penyidikan dan ada tersangka.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menindak bangunan ilegal di Puncak Cianjur setelah menyelesaikan penindakan di Bogor untuk menjaga lingkungan.