Sebanyak 223.977 batang rokok berhasil diamankan oleh Bea Cukai selama periode Januari-Maret 2026 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Penindakan tersebut dilakukan melalui 31 operasi penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"26 penindakan cukai meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai dengan barang bukti berupa 48.257 batang rokok," terang Syahirul Alim dalam pemaparan kinerja Konferensi Pers di aula DJPb NTT secara daring, Kamis (26/3/2026).
Menurut Alim, peredaran rokok ilegal di NTT masih tergolong masif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai. Meski demikian, pengelolaan pajak rokok di daerah tersebut dinilai telah berjalan, walaupun masih menghadapi sejumlah tantangan.
Untuk realisasi pajak rokok sebelumnya telah diselesaikan dan diharapkan pada 2026 pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal melalui koordinasi yang lebih baik dengan Pemerintah Provinsi NTT.
"Pengelolaan pajak rokok maupun penerimaan lain seperti BPJLB di wilayah NTT, sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, termasuk untuk kegiatan sosialisasi, penegakan hukum, hingga dukungan terhadap program jaminan sosial dan kesehatan," jelasnya.
Menurutnya, NTT merupakan wilayah dengan karakteristik sebagai daerah konsumsi, bukan daerah produksi rokok.
"Dengan luas wilayah serta jalur distribusi yang cukup menantang, menjadi faktor yang mempengaruhi pengawasan peredaran rokok ilegal," tambahnya.
Meski demikian, Alim menegaskan Bea Cukai di NTT berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.
Salah satu yang dilakukan, kata dia, dengan memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Pengungkapan kasus rokok ilegal yang telah kami lakukan juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi termasuk TNI/Polri, sudah ada beberapa perkara bahkan sudah sampai tahap P-21," terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan nasional terkait pengendalian rokok ilegal, juga terus diperkuat oleh pemerintah pusat guna meminimalisir peredarannya. Namun, persoalan rokok ilegal dinilai sangat kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Bea Cukai pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal demi mendukung upaya pengendalian peredaran sekaligus menjaga kesehatan.
"Kita harapankan dengan berkurangnya konsumsi, peredaran rokok ilegal juga akan menurun, sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara dari cukai serta aspek kesehatan masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, Bea Cukai di NTT telah melakukan 13 penindakan untuk Kepabeanan yang dilakukan sejak Januari 2026, yang mencakup pelanggaran, larangan dan pembatasan administrasi serta pelanggaran pidana lainnya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb NTT, Adi Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Bali Nusra Desak Jenny, Kakanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk, dan Kepala KPPBC Labuan Bajo Syahirul Alim.