detikBali

Bobol Puluhan Vila di Ubud, Pria Denpasar Ditangkap!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bobol Puluhan Vila di Ubud, Pria Denpasar Ditangkap!


Aryo Mahendro - detikBali

Konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

I Gede Suparma ditangkap polisi lantaran membobol puluhan vila di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Pria asal Denpasar itu beraksi sejak 2024.

"Dia membobol 23 vila di sekitaran Ubud. Pelakunya sudah kami amankan dan sekarang sedang diproses hukum," ungkap Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers di kantornya, Selasa (10/3/2026).

Chandra mengungkapkan Suparma menyasar vila yang berpenghuni. Pria berusia 58 tahun itu melancarkan aksinya setelah memastikan para penghuni sedang tidak berada di vila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, pria yang hobi bermain judi online (judol) itu selalu beraksi saat tengah malam. "Pelaku ini sudah beraksi sejak 2024. Saat vilanya kosong ditinggal penghuninya, dia masuk, kemudian dia membobol vilanya," imbuhnya.

Terkuaknya perbuatan Suparma berawal dari laporan para penghuni vila di wilayah Ubud. Sebanyak 20 penghuni vila melapor kehilangan perhiasan yang disimpan di vila.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal bukti rekaman kamera pemantau atau CCTV di sejumlah vila, polisi akhirnya mengantongi identitas Suparma. Pria itu lantas ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

"Kami belum menghitung kerugian dari emas milik para korban karena harga emas selalu berubah dan saat ini sedang tinggi. Kadar emasnya juga tidak sama," ujar Chandra.

58 Pelaku Kriminal Sepanjang Awal 2026

Polres Gianyar mengungkap 61 kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026. Sebanyak 58 tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026 itu.

Chandra menjelaskan Operasi Sikat Agung digelar untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian. Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

"Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka," ujar Chandra.

Sebagian besar kasus yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian. Chandra merinci 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), hingga tiga kasus pencurian ringan (curing).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari puluhan kasus kriminal tersebut. Termasuk 41 sepeda motor, satu mobil, 22 ponsel, 42 perhiasan, tabung gas, hingga uang tunai sebesar Rp 13.042.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kemudian, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau," pungkas Chandra.




(iws/iws)











Hide Ads