detikBali

Dua Eksekutor Pembunuhan Warga Australia di Canggu Divonis 16 Tahun Penjara!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dua Eksekutor Pembunuhan Warga Australia di Canggu Divonis 16 Tahun Penjara!


Wibhi Leksono - detikBali

Dua terdakwa Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di PN Denpasar, Senin (9/3/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Dua terdakwa Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di PN Denpasar, Senin (9/3/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) divonis hukuman 16 tahun penjara terkait kasus penembakan yang menewaskan warga Australia, Zivan Radmanovic. Keduanya merupakan pembunuh bayaran yang menjadi eksekutor penembakan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjerat dua terdakwa dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, kedua primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti mengakibatkan meninggalnya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Denpasar, Senin (9/3/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan dan mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.

ADVERTISEMENT

Adapun, hal yang meringankan bagi majelis hakim terkait sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya. Seusai pembacaan putusan, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Sari Latief, menyatakan keluarga sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap dua terdakwa. Menurut Sari, putusan tersebut tidak memberi efek jera bagi kedua terdakwa.

"Setelah mendengar putusan itu, keluarga benar-benar kecewa. Kami sampai tidak bisa berkata apa-apa. Putusan ini terasa tidak memberikan efek jera," ujar Sari Latief seusai persidangan di PN Denpasar.

"Ini sangat mengecewakan bagi keluarga. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan lebih berat, bahkan setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa," imbuhnya.

Pantauan detikBali, keluarga korban yang terdiri dari istri, anak, serta sejumlah saudara korban terlihat langsung meninggalkan ruang sidang. Mereka keluar dari ruang sidang dan meninggalkan gedung PN Denpasar tanpa banyak berbicara kepada awak media.

"Keluarga sangat terpukul. Setelah mendengar putusan, mereka memilih langsung pulang karena kecewa," ujar Sari.

Sidang sendiri masih berlanjut dengan agenda putusan untuk satu terdakwa lainnya, yakni Darcy Francesco Jenson. Diketahui, Darcy Francesco Jenson sebelumnya dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menyatakan Darcy terbukti ikut membantu aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan di sebuah vila di kawasan Canggu pada 14 Juni 2025 dini hari. Korban bernama Zivan Radmanovic tewas akibat luka tembak. Sementara satu korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat.




(iws/iws)











Hide Ads