Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun kepada ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Faisal alias Walid Lombok. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
"Iya benar, terdakwa divonis penjara 16 tahun," kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, vonis terhadap Ahmad Faisal tercatat dalam dua perkara, yakni nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr dan nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr.
Perkara nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr berkaitan dengan kasus pencabulan. Majelis hakim menyatakan Ahmad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Faisal dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan," katanya.
Selain pidana penjara, pria yang dikenal dengan julukan Walid Lombok itu juga diwajibkan membayar restitusi kepada empat korban dengan nominal berbeda-beda, yakni Rp 9,85 juta Rp 10,77 juta, Rp 9 juta, dan Rp 5,37 juta.
Besaran restitusi tersebut berdasarkan perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Nomor R-6975/4.1.IP/LPSK/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
"Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkapnya.
Simak Video "Video Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan "
(dpw/dpw)