Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali keok dalam upaya mempidanakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa sehingga vonis bebas Baiq dalam kasus korupsi penjualan tanah pecatu tetap berlaku.
Baiq Mahyuniati Fitria merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tolak kasasi PU (penuntut umum)," bunyi amar putusan hakim tingkat kasasi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Mataram, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut diputus pada Kamis (15/10/2026), dengan nomor putusan 9735 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim tingkat kasasi diketuai Yanto, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Made Juri Manu, mengakui putusan hakim MA yang menolak kasasi penuntut umum tersebut.
"Iya benar," timpal Juri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai I Made Gede Trisnajaya Susila menyatakan Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi penjualan tanah pecatu tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider dari penuntut umum," bunyi amar putusan hakim, dikutip dari SIPP PN Mataram, Kamis (30/4/2026).
Jaksa penuntut sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan Baiq dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Baiq menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Kepala Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Amir Amraen Putra, dan Majli Azhar selaku pihak swasta.
Berbeda dengan Baiq, Amir Amraen Putra telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 140 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyebut Amir terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa dalam tuntutan menuntut Amir dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Majli Azhar divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Majli juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 938 juta subsider dua tahun kurungan badan.