Iming-iming uang puluhan ribu rupiah dan jajanan menyeret pelajar perempuan ke dalam konten 'sewa pacar' buatan seorang kreator media sosial di Tasikmalaya. Konten yang awalnya diklaim sebagai eksperimen sosial itu kini berujung jerat pidana, setelah polisi menetapkan sang kreator sebagai tersangka dugaan eksploitasi anak.
Dilansir dari detikJabar, Rabu (28/1/2026), Kasus ini bermula dari sorotan warganet Tasikmalaya terhadap konten media sosial bertema 'sewa pacar' yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam video tersebut, pelajar sekolah diajak berpacaran dengan imbalan uang dan traktiran, memicu kecaman luas di media sosial.
Kegaduhan kian membesar setelah sejumlah warga dan perempuan lain mengungkap dugaan perilaku menyimpang dari kreator berinisial SL. Sejumlah aktivis kemudian memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Turun Tangan Usai Konten Viral
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah awal penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan sekolah korban.
"Langkah yang sudah kami lakukan yakni mendatangi TKP dan sekolah asal korban, setelah itu kita mungkin besok akan memeriksa dari keluarga dan korban, karena didampingi oleh aktivis Taman Jingga," kata Herman, Senin (26/1/2026).
Polisi juga telah meminta keterangan dari SL selaku terlapor. Herman menyebut SL mengakui telah membuat konten yang memicu kegaduhan tersebut.
"Intinya dia mengakui semuanya, tapi kita harus pastikan antara keterangan dari si influencer dan pihak endorse serta keterangan korban juga," ujarnya.
Endorse Jadi Pintu Masuk Penyelidikan
Dalam penyelidikan, polisi menaruh perhatian pada dugaan keuntungan ekonomi dari konten tersebut. Pihak kepolisian pun memanggil pemilik produk minuman yang memberikan endorse kepada SL.
"Setelah itu mungkin memeriksa lagi, kan ada barang yang di-endorse supaya kelihatan nilai ekonomisnya, ada nggak dia memberikan nilai (keuntungan) ke influencer itu," kata Herman.
"Kalau sudah diperiksa semuanya nanti kita gelar perkara, apakah layak naik sidik (penyidikan perkara) atau nggak, kalau layak kita lanjutkan," imbuhnya.
Konten Bernuansa Seksual
Sebelumnya, aktivis perempuan dari Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan hasil pemantauan terhadap akun yang diduga milik SL. Ia menyebut terdapat sejumlah konten yang dinilai menyimpang dan mengarah ke eksploitasi anak.
"Dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek konten dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi korbannya masih di bawah umur," ujar Ipa.
Menurut Ipa, kasus ini tidak hanya mengarah pada dugaan pelecehan seksual, tetapi juga eksploitasi anak untuk kepentingan komersial.
"Anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas, apa pun dalihnya. Ini jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak," katanya.
Ipa menilai pola pendekatan SL mengindikasikan child grooming, yakni manipulasi terhadap anak agar merasa aman dan mengikuti kehendak pelaku.
"Ya ada indikasi child grooming. Sejauh ini ada 3 korban yang kami dampingi untuk melapor ke polisi," kata Ipa.
Unsur Pidana Terpenuhi
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, M Naufal Putra, menyatakan perbuatan SL telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini baru tiga korban yang melapor secara resmi. Namun, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain untuk melapor. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujar Naufal.
Polisi Fokus Eksploitasi Anak
Kasus konten 'sewa pacar' tersebut kemudian dipetakan lebih rinci oleh kepolisian. Polisi memastikan fokus utama penyelidikan mengarah pada dugaan eksploitasi anak, sementara indikasi pelecehan seksual masih didalami.
"Masuknya ke eksploitasi anak, kalau untuk dugaan pelecehan itu masih digali sama kita," kata Herman, Selasa (27/1/2026).
Herman menjelaskan, SL menerima endorse dari sebuah produk minuman UMKM dan mengemas promosi tersebut dalam bentuk eksperimen sosial dengan konsep sewa pacar. Sasaran konten adalah anak sekolah.
Dalam video itu, SL berinteraksi dengan dua siswi SMA di sebuah minimarket. Salah satu siswi diberi uang Rp50 ribu agar mengizinkan temannya diajak menjadi pacar sehari. Konten memperlihatkan korban dibawa naik mobil, dibelikan jajanan, disertai percakapan bernuansa gombal. Terdapat pula adegan SL menyentuh pipi korban dengan dalih membersihkan sisa makanan. Di akhir video, SL memberikan uang Rp100 ribu.
"Kita fokus dulu ke eksploitasi anak, yang bersangkutan mengambil keuntungan secara ekonomi, ini masuk di UU Perlindungan Anak. Kalau untuk pelecehan masih ada yang harus kita dalami, mungkin kami membutuhkan saksi ahli untuk menyelidikinya," kata Herman.
Polisi memastikan unsur keuntungan ekonomi telah terkonfirmasi setelah memeriksa pemilik usaha minuman.
"Sudah kita periksa (pemilik usaha minuman), dan benar ada nilai ekonomisnya," ujar Herman.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang, termasuk korban, terlapor, dan pihak terkait lainnya.
Kreator Konten Ditahan
Setelah gelar perkara, Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan SL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak. Pria asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya itu langsung ditahan sejak Selasa (27/1/2026) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL digelandang petugas menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini," kata Herman, Rabu (28/1/2026).
SL dijerat pasal eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi.
"Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Herman.
Polisi kini memfokuskan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan, dan SL sudah dimasukkan ke sel tahanan," tegas Herman.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)










































