detikBali
Round Up

Nyawa Paman Melayang di Tangan Keponakan di Manggarai Barat

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Nyawa Paman Melayang di Tangan Keponakan di Manggarai Barat


Tim detikBali - detikBali

Dua bersaudara berinisial BM dan YI jadi tersangka pembunuhan paman di rumah adat Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Selasa (20/1/2026) (Dok. Polres Manggarai Barat)
Dua bersaudara berinisial BM dan YI jadi tersangka pembunuhan paman di rumah adat Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Selasa (20/1/2026) (Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Nyawa seorang paman berinisial MG (55) berakhir di tangan dua keponakannya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di dalam rumah gendang, rumah adat di Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/1/2026) malam.

Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan dua dari tiga bersaudara, yakni YI (18) dan BM (24), sebagai tersangka pembunuhan. Keduanya kini ditahan di Polres Manggarai Barat. Sementara satu saudara mereka, PS (21), berstatus sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya hanya saksi," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang sebagai tersangka karena melakukan langsung pembunuhan kepada korban, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh Alm korban," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Dijerat Pasal Berlapis

Lufthi mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk motifnya masih kami dalami," ujar dia.

Sebelumnya, ketiga bersaudara ini sempat disebut sebagai terduga pelaku penganiayaan MG hingga tewas. Korban dianiaya menggunakan parang dan benda tumpul.

"Penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang merupakan keponakan korban," kata Kapolsek Macang Pacar, Ipda Petrus BK, Rabu (21/1/2026).

Pulang dari Bali

Petrus menjelaskan peristiwa bermula saat ketiga bersaudara itu baru tiba dari Bali. Mereka pulang ke kampung halaman setelah mendengar kabar adanya pertengkaran antara orang tua mereka dengan MG. Korban dan orang tua para tersangka tinggal di rumah gendang yang sama.

Setibanya di rumah sekitar pukul 20.30 Wita, mereka mendapati korban sedang tertidur. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dibangunkan untuk mengklarifikasi penyebab pertikaian dengan orang tua mereka. Percakapan tersebut kemudian memanas dan berubah menjadi bentrokan fisik.

"Dalam perkelahian tersebut, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan benda tumpul berupa kayu gamal. Akibat luka parah yang diderita, MG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Petrus.

Kabar Pemicu Emosi

Polres Manggarai Barat kemudian mengungkap duduk perkara lebih rinci. Lufthi menyebut peristiwa berdarah itu dipicu kabar yang diterima ketiga bersaudara saat masih berada di Bali.

"Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut," kata Lufthi, Selasa (27/1/2026).

Usai menerima kabar tersebut, YI, BM, dan PS memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Labuan Bajo pada Selasa (20/1/2026). Mereka tiba di Bandara Internasional Komodo pukul 17.30 Wita dan melanjutkan perjalanan darat sekitar empat jam menuju Kampung Palit.

Serangan Mematikan

Ketiga bersaudara tiba di rumah adat sekitar pukul 21.30 Wita. Lufthi mengatakan BM sempat mencoba berdiskusi dengan korban sekitar satu jam setelah kedatangan mereka. Namun, situasi justru memburuk ketika korban diduga menyerang menggunakan parang.

"PS menjadi orang pertama yang terkena serangan. Ia mencoba menangkis sabetan parang dengan tangan kosong hingga menderita luka robek serius di tangan kirinya," jelas Lufthi.

Melihat PS bersimbah darah, YI dan BM keluar rumah untuk mengambil potongan kayu. Keduanya kembali ke dalam rumah adat dan terlibat perkelahian maut dengan korban. Hantaman kayu dari YI mengenai tangan korban hingga parang terlepas.

"Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur," terang Lufthi.

Tak lama kemudian, korban tewas di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul," kata Lufthi.

Polisi Tahan Dua Tersangka

Menurut Lufthi, YI dan BM kini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara PS hanya berstatus sebagai saksi karena merupakan korban penganiayaan sebelum korban tewas.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan satu orang ahli, yakni dokter yang melakukan Visum et Repertum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah kayu," ujar Lufthi.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan jerat pasal berlapis.




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE