Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberikan insentif rutin setiap bulan sebesar Rp 2,5 juta per orang kepada 42 pekaseh (ketua subak) dan Rp 1,5 juta per orang kepada 144 pangliman (wakil pekaseh) sebagai upaya menjaga 42 subak yang tersisa di wilayah Denpasar. Tantangan melindungi subak atau sistem pengairan tradisional Bali di Denpasar cukup besar. Mulai dari alih fungsi lahan hingga mengedukasi petani.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/62/HK/2026 tentang Pemberian Jasa Kepada Pekaseh dan Pangliman Subak se-Kota Denpasar dalam Rangka Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat.
Kadisbud Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kabid Tradisi Warisan Budaya Made Suniastar diwawancarai di kantornya di Denpasar, Selasa (19/5/2026). (Foto: Maria Christabel DK/detikBali) |
"Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi memang 35 subak diberikan Rp 30 juta per tahun. Sisanya dari pemerintah kota untuk pelestarian aci-aci-nya. Karena yang 35 itu kan masih lahan basah, yang 7 ini kan lahan basah nggak ada tapi kan masih ada parahyangannya," jelas Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Tradisi Warisan Budaya Made Suniastari ketika diwawancarai di kantor Disbud Kota Denpasar, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat tiga unsur utama dari subak, yaitu parahyangan (pura subak), pawongan (anggota subak seperti pekaseh), dan palemahan (tanah subak). "Contoh di Peraupan Barat, itu lahannya kering udah jadi sayuran, tapi pura-nya masih ada. Jadi ketika lahan garapannya sudah nggak ada tapi kewajiban merawat parahyangannya itu tetap, jadi dibantu pemerintah," imbuh Purwantara.
Dia menilai tantangan subak di wilayah perkotaan kini semakin kompleks. Selain alih fungsi lahan, animo masyarakat mendorong subak bermetamorfosis menjadi kawasan ekowisata.
Desa Adat Kesulitan Memantau
Purwantara menyebutkan bahwa adanya awig-awig atau perarem (aturan adat) pada umumnya telah dibuat oleh desa adat. Namun pada implementasinya, aturan tersebut hanya mengikat warga desa adat yang memiliki lahan tersebut.
"Jadi, ketika lahannya sudah dijual, saya dulu sebagai Desa Adat Intaran, sebagai pemilik tanah, saya terikat awig-awig. Tapi ketika sudah dijual dan dimiliki orang lain yang bukan asal Desa Adat Intaran itu yang susah untuk mengenakan sanksi adat," tutur dia.
Purwantara mengakatan kondisi tersebut menjadi kendala bagi desa adat untuk mengawasi subak. Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah bersertifikat itu menjadi di luar kewenangan desa adat.
"Kalau sudah lahan pribadi bersertifikat, kita susah intervensinya. Karena kan transaksi atau penandatanganan sertifikatnya tidak lewat pekaseh. Pemberlakuan hukumnya ya sesuai yang ada di sertifikat itu," ucap Purwantara.
Hal itu turut dibantu dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui kolaborasi antar-perangkat daerah. "Kalau alih fungsi lahan mungkin sudah terikat oleh Perda RTRW. Kalau awig-awig mungkin tidak bisa mengikat hal seperti itu," tambah Purwantara.
Akan tetapi, Purwantara memberikan keadaan khusus jika tanah pipil ketika tanah milik perorangan tanpa sertifikat. "Kalau tanahnya masih bentuk pipil, dalam hal itu masih bisa koordinasi penegakan haknya. Rapat dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), kepala desa, camat, Dinas Pertanian, ketika lahan itu belum bersertifikat atau pipil," terang Purwantara.
Petani Perkotaan Diminta Ubah Pola Tanam
Disbud Denpasar melihat fenomena lahan yang semakin sempit ditambah pengairan yang mulai tercemar sampah. Sehingga, para petani perkotaan disarankan untuk lakukan perubahan pola tanam ke depannya.
"Walaupun lahannya semakin sempit jangan sampai budaya bertani hilang. Kalau lahan perkotaan, ya lebih cocok jadi petani hortikultura. Kalau 15 are, tanam padi mungkin tidak dapat untung. Tapi kalau 15 are kita bagi dengan nanam bunga, jagung, terong, tomat, tanaman semusim, itu bisa diadopsi," kata Purwantara.
Purwantara juga mengatakan bahwa pola tanam tersebut justru lebih dahulu dibawa oleh petani dari kaum pendatang. Sementara petani lokal masih berfokus pada penanaman padi.
"Petani kita itu belum melihat peluangnya. Peluang itu dilihat orang-orang kaum urban yang ke Denpasar. Orang Jawa datang di sini, mengontrak lahan petani kita, tidur di sana, misal ngontrak 10 are berapa tahun, dia pintar. Tanam melon, cabai, itu strategi dia," ucap Purwantara.
Diamenekankan perlunya reorientasi petani. Selain melihat peluang untung dengan perubahan pola tanam, pendekatan teknologi terkini, para petani harus dituntut mampu melihat tren pasar.
"Petani kita kurang cermat mengantisipasi pasar. Ketika ada rangkaian hari raya, seperti Ramadan. Ada cabai naik, tomat naik. Itu bagaimana petani kita punya hasil sawahnya sudah berbuah waktu Ramadan.
"Kita tidak bisa perlakukan wilayah sama. Daerah hulu, seperti Denpasar Timur airnya masih bagus, tidak tercemar ditanamnya padi. Kalau di daerah hilir, Sidakarya, Intaran itu lebih cocok tanaman hortikultura," tutur Purwantara.
(hsa/hsa)











































