Baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kasus terorisme, Said Bin Abd Rahman Faris (31) kembali duduk di kursi pesakitan. Warga Denpasar itu dituntut empat tahun penjara karena kasus peredaran ganja.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Harisdianto Saragih, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1/2026).
"Terdakwa Said Bin Abd Rahman Faris dituntut 4 tahun penjara," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yakni ganja seberat 2,58 gram.
Perbuatan itu dilakukan Said pada 30 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita. Ia diamankan anggota Polresta Denpasar di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar, dengan barang bukti satu kotak rokok yang berisi ganja.
Terungkap dalam persidangan, Said merupakan residivis tindak pidana terorisme. Ia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Juli 2025.
Ganja tersebut diperoleh Said dari seorang pria bernama Kurnia dengan harga Rp 1 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Kami mohon untuk menghukum dengan pidana dengan seadil-adilnya," terangnya.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 3 Februari 2026.
(dpw/dpw)










































