Wirawan Jamhuri dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Bekas dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap enam mahasiswi setempat.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan tuntutan 10 tahun terhadap terdakwa tersebut. Sidang tuntutan terhadap Wirawan digelar secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sudah dibacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun," kata Efrien, Jumat (23/1/2026).
Jaksa menilai Wirawan Jamhuri bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal II ayat 8, juncto Lampiran 1 Nomor 136 dan Pasal 82 ayat (3), Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan kesatu.
"Tuntutan pidana penjara itu dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.
Selain pidana bui, Wirawan Jamhuri juga dituntut pidana denda denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Pelecehan seksual itu terjadi dari tahun 2022-2024 dengan jumlah korban sebanyak enam orang. Modus pencabulan itu dilakukan Wirawan dengan memanfaatkan kuasanya sebagai dosen Bahasa Arab dan Sekretaris di Ma'had Al-Jami'ah UIN Mataram.
(iws/iws)










































