Wirawan Jamhuri, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang mencabuli mahasiswi, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya, yang bersangkutan kami titipkan untuk dilakukan penahanan di Lapas Kuripan 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menahan Wirawan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti alias P-21 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Kanit IV Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Kemarin kami baru dapat P-21 dari kejaksaan sehingga hari ini kami melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ucap Nur Imansyah.
Wirawan, tutur Nur Imansyah, mencabuli mahasiswi sejak 2022 hingga 2024. Korban pencabulan dari Wirawan berjumlah enam orang. Para korban sudah diperiksa polisi.
Selain memeriksa korban, penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. "Kami juga sudah memeriksa tiga orang ahli, yaitu ahli pidana, ahli hukum agama islam, dan ahli psikologi," ungkap Nur Imansyah.
Wirawan melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan kepercayaannya sebagai dosen Bahasa Arab dan Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah UIN Mataram. "Dengan tipu daya (tersangka) menggerakkan orang lain untuk melakukan pencabulan," terang Nur Imansyah.
Nur Imansyah menegaskan tidak ada mahasiswi yang hamil karena perbuatan Wirawan sampai pada pencabulan, tidak memerkosa atau berhubungan intim dengan para korban.
Sebagai tersangka, Wirawan dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(hsa/hsa)