Sidang kasus penyiksaan brutal yang menewaskan I Pande Gede Putra Palguna (53) akhirnya tamat. Tiga perempuan yang didakwa menganiaya pria bertato itu hingga tewas yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap majelis hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara, Selasa (9/12/2025).
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang direncanakan bersama-sama hingga menewaskan korban. "Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," lanjut hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Anom Rai, pada persidangan 14 Oktober 2025. Yang memberatkan, tindakan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa seseorang.
Perbuatan mereka juga membuat masa depan anak dan istri korban suram karena korban menjadi tulang punggung keluarga. Aksi ketiganya dianggap sangat sadis dan melampaui batas perikemanusiaan.
Sementara itu, yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi. Para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Simak Video "Video KPAI: Setiap Jam Ada Dua Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan"
(dpw/dpw)