Pesilat di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Bui gegara Perkosa Pacar

Pesilat di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Bui gegara Perkosa Pacar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 08 Sep 2026 22:28 WIB
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Sindu Adji Gempur Prahara (27) divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pesilat asal Kecamatan Dawarblandong ini dinilai terbukti memerkosa pacarnya.

Sidang pembacaan vonis terhadap Sindu digelar terbuka untuk umum di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 19.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Sindu didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hanry Satria Gagah Pratama juga mengikuti persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonisnya, Terry menyatakan Sindu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Terry ketika membacakan vonis, Selasa (8/9/2026).

Selain fakta persidangan, vonis majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, melanggar norma kesusilaan di masyarakat, serta mengakibatkan trauma pada korban.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tegas Terry.

Merespons vonis tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum Sindu kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi waktu 7 hari untuk menentukan antara menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

JPU Henry menjelaskan, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutannya pada Selasa (11/8). Ketika itu, ia menuntut agar Sindu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

"Vonisnya 9 tahun penjara tanpa denda, yang terbukti tadi pasal berlapis sesuai tuntutan kami. Hari ini masih pikir-pikir. Selanjutnya saya melapor ke pimpinan, untuk banding atau terima menunggu petunjuk pimpinan," jelasnya.

Sindu dengan korban, lanjut Henry, tinggal satu desa di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Keduanya akrab sejak 2023 karena sama-sama berlatih bela diri perguruan silat di kampung mereka. Kedunya pun pacaran sejak awal Januari 2024.

"Saat pacaran itu, terdakwa merayu korban dengan janji akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak hubungan intim 3-4 kali, lokasinya selalu di rumah korban ketika rumah tersebut sepi," tandasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads