Warga negara (WN) Inggris Darren Granville Craig divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Darren dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat terkait pemesanan narkotika jenis hasis dari Thailand.
"Menyatakan terdakwa melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, Darren dijatuhi denda Rp 100 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana tambahan 60 hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut Darren 8 tahun penjara.
Untuk pidana denda dan hukuman pengganti, majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Darren terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Darren tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, Darren dinilai bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengenai perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Usai putusan dibacakan, Darren yang mengikuti persidangan dengan didampingi penerjemah dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim," kata penasihat hukum Darren.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pesan Hasis dari Thailand
Kasus tersebut bermula dari pemesanan hasis yang dilakukan Darren bersama rekannya yang dikenal dengan nama Juggernaught dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya memesan hasis dari Thailand sekitar akhir Februari 2026.
Barang tersebut kemudian dikirim pada 8 Maret 2026 kepada dua perempuan asal Thailand, Nontiya Janpech dan Mayuree Prasomtong, untuk dibawa ke Bali.
Namun, rencana tersebut terhenti setelah kedua perempuan itu diamankan petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Dari Mayuree, petugas menemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sedangkan dari Nontiya ditemukan tiga paket hasis dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Total enam paket tersebut memiliki berat 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.
Barang bukti itu ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut dan mendapati hasis disembunyikan di dalam pampers yang mereka kenakan.
Penangkapan kedua perempuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan perkara hingga Darren.
Ditangkap di Cemagi
Darren kemudian diamankan polisi pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Dia ditangkap di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Darren memesan hasis bersama Juggernaught di Thailand sebelum barang tersebut dikirim ke Bali melalui dua perempuan Thailand. Kepada petugas, Darren mengaku telah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja di Thailand.
Namun, menurut keterangannya, meminta bantuan Nontiya dan Mayuree untuk membawa narkotika ke Bali baru dilakukan sebanyak dua kali. Darren juga mengaku hasis tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dirinya, Nontiya, Mayuree, dan Juggernaught.
Perkara Darren ini berkaitan dengan perkara dua WN Thailand yang sebelumnya juga telah divonis 7 tahun penjara oleh PN Denpasar pada Kamis (24/9/2026). Keduanya dinyatakan terbukti membawa enam paket hasis dari Thailand dengan total berat 308,25 gram netto ke Bali.