Vonis Mati untuk Pembantai Satu Keluarga di Indramayu

Round-Up

Vonis Mati untuk Pembantai Satu Keluarga di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 09 Jul 2026 09:15 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Indramayu -

Babak baru kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Paoman, Indramayu, memasuki babak baru. Ririn Rifanto, salah seorang terdakwa, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Indramayu pada sidang yang digelar Rabu (8/7/206).

Hukuman ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ririn dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Sebelumnya, rekan terdakwa yakni Priyo, telah lebih dulu divonis penjara seumur hidup pada Jumat (3/7/2026), lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kasi Pidum Eko Supramurbada, menegaskan pihaknya menghormati penuh keputusan hakim.

"Pada persidangan hari ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim karena keputusan tersebut merupakan hasil penilaian majelis terhadap terdakwa," ujar Eko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

Eko membeberkan, tuntutan mati ini bukan tanpa alasan. Tim JPU menilai aksi Ririn sangat terencana dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Dampak psikologis bagi keluarga korban pun sangat masif, apalagi dua dari lima korban tewas adalah anak-anak.

Tak hanya itu, sikap Ririn selama persidangan justru memperberat posisinya. Ia dinilai tidak kooperatif, berusaha mengaburkan fakta, dan ogah mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ririn dan Priyo dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ririn Ajukan Banding

Hakim dalam pertimbangannya menyebut aksi terdakwa telah mencederai nilai kemanusiaan dan memicu ketakutan luar biasa di masyarakat. Korban yang tewas mencakup anak-anak hingga lansia, sebuah fakta yang membuat hakim tak memberikan ampunan sedikit pun.

Selama sidang, Ririn juga disebut sempat berusaha melarikan diri dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menjelaskan bahwa Ririn dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan penjara selama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selama saya bertugas kurang lebih dua tahun di Pengadilan Negeri Indramayu, belum pernah ada putusan yang menjatuhkan pidana mati," ungkap Bayu.

Namun, Ririn tidak tinggal diam. Ia langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Hal ini membuat vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jaksa Masih Pikir-pikir

Di sisi lain, Kasi Pidum Eko Supramurbada menyatakan tim JPU masih mengambil sikap pikir-pikir atas vonis tersebut, meski putusan hakim sudah mengakomodasi seluruh poin tuntutan jaksa.

"Atas putusan tersebut, terdakwa Ririn langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim, dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Eko.

Eko menegaskan, meski terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan tidak mengakui perbuatannya, jaksa berharap vonis mati ini tetap bertahan di tingkat selanjutnya.

"Itu adalah hak terdakwa untuk memperjuangkan pembelaannya, termasuk tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengajukan upaya hukum banding. Harapan kami, putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tetap dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

"Apabila banding diajukan, kami akan menyusun memori banding maupun kontra memori banding yang substansinya tetap mengacu pada tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim," pungkas Eko.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads