Dua warga negara (WN) Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengimpor narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkotika dan menyalahgunakan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Kusuma Wardhani saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 60 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Made Dipa Umbara sebelumnya menuntut Mayuree dan Nontiya masing-masing 8 tahun penjara. Untuk pidana denda, hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, keduanya dinilai bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengenai perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Usai putusan dibacakan, Mayuree dan Nontiya yang mengikuti persidangan dengan didampingi penerjemah serta penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim," kata penasihat hukum kedua terdakwa.
Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Hasis Disembunyikan di Pampers
Kasus ini bermula saat kedua terdakwa tiba di Bali dari Thailand pada Selasa (10/3/2026). Keduanya mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia dengan nomor penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand, sekitar pukul 11.15 Wita.
Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Kecurigaan muncul sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan penggeledahan badan serta barang bawaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam paket hasis yang disembunyikan di dalam pampers yang dikenakan kedua terdakwa.
"Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing," ujar jaksa dalam persidangan.
Tiga paket ditemukan dari Mayuree. Barang bukti tersebut memiliki berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto.
Sedangkan dari Nontiya ditemukan tiga paket lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Jika digabungkan, total hasis yang diamankan mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku menyembunyikan narkotika tersebut di dalam pampers untuk menghindari pemeriksaan di bandara.
Dibawa Atas Arahan Kingkong
Dalam persidangan terungkap, hasis tersebut disebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Juggernaught alias Kingkong. Orang tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menyebut sesampainya di Bali, narkotika tersebut rencananya diserahkan kepada Kingkong dan Darren Granville Craig yang perkaranya diproses secara terpisah. Keduanya disebut akan menggunakan hasis tersebut selama berada di Bali.
Sebelum dibawa ke Bali, paket hasis tersebut dikirim menggunakan jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, Mayuree dan Nontiya kemudian membuka paket tersebut dan menimbang isinya yang disebut mencapai sekitar 600 gram.
Narkotika itu kemudian dibagi menjadi enam bagian dengan berat sekitar 50 gram setiap paket. Masing-masing bagian dibungkus menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan kedua terdakwa.
Sementara sisa hasis disebut disimpan di rumah Mayuree di Thailand. Jaksa juga mengungkap kedua terdakwa bukan pertama kali membawa barang yang berkaitan dengan narkotika ke Bali.
Pada Desember 2025, keduanya disebut pernah membawa paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu. Paket tersebut disebut diserahkan kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik kemudian menyatakan barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa positif mengandung hasis. Hasis tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.