Lima pelaku penggelapan mobil rental bernama Tegar Sabilah Akbar (23), NPOS alias RE (47), DBP alias BUD (49), MA alias RUD (30), dan AS alias MAN ditangkap polisi. Satu komplotan itu ditangkap setelah dilaporkan tiga perusahaan rental yang beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
"Mereka ini sindikat penggelapan mobil. Kami tangkap mereka tanggal 4, 12, dan 26 November 2025," kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kombes I Komang Budiartha, saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima pelaku dilaporkan telah menyewa tiga mobil, tetapi tidak dikembalikan saat masa sewa habis. Perusahaan rental kemudian melaporkan para pelaku pada 4 Oktober, 5 Oktober, dan 26 Oktober 2025. Semua lokasi kejadiannya di area parkiran lantai 3 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Dari penangkapan sindikat ini, kami berhasil sita (belasan) pelat nomor palsu, beberapa kunci mobil, dan barang bukti lainnya," terang Budiartha.
Namun, Budiartha mengungkapkan, belum semua pelaku penggelapan mobil rental berhasil ditangkap. Masih ada satu lagi anggota komplotan mereka berinisial YS.
YS direkrut AS melalui percakapan di media sosial. YS bertugas menyamar sebagai wisatawan dan ingin menyewa mobil ke perusahaan rental di Bandara Ngurah Rai.
"YS disediakan (oleh sindikat itu) koper dan barang bawaan lain seolah-olah baru turun dari pesawat. YS kini masih buron," ungkap Budiartha.
Atas perbuatan para pelaku, perusahaan rental merugi hingga Rp 750 juta. Sementara para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(hsa/hsa)










































