Seorang pegawai bank berinisial RAH ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). RAH menipu korban berinisial EU hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengungkapkan RAH menipu dengan menawarkan program Get Reward, yakni meminjam Rp 2 miliar dengan cashback Rp 120 juta. Menurutnya, uang Rp 2 miliar tersebut telah dicairkan oleh bank, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi RAH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RAH melakukan perbuatan penipuan atau penggelapan dengan cara menawarkan kepada korban untuk mengikuti program bank yang bernama Get Reward dengan dana Rp 2 miliar selama satu tahun, dengan iming-iming cashback Rp 120 juta," kata Harimbawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
"Namun setelah uang tersebut diterima pelaku, pelaku tidak pernah mengikutkan dalam program bank yang bernama Get Reward. Tersangka RAH melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya," imbuhnya.
Harimbawa menuturkan penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2024. Namun, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumba Timur pada September 2025.
Menurut Harimbawa, penipuan itu bermula ketika RAH mendatangi EU di rumahnya pada 19 Desember 2024. Perempuan pegawai bank itu menawarkan program Britama Get Reward kepada korban.
"Korban diminta menyetor Rp 2 miliar dengan janji cashback Rp120 juta," ungkap Harimbawa.
RAH kembali ke rumah korban pada 23 Desember 2024. Dia membawa slip penarikan Rp 2 miliar agar ditandatangani korban. RAH juga meminta buku tabungan bisnis milik korban, lalu pergi ke bank untuk menarik dana tersebut.
Sebelum pencairan, asisten manajer operasional bank berinisial NLH menghubungi korban melalui WhatsApp (WA). Korban membenarkan pencairan dana tersebut karena percaya itu bagian dari program bank tersebut.
"Berdasarkan konfirmasi itu, bank menyerahkan dana Rp 2 miliar kepada pelaku," terang Harimbawa.
Pada 24 Desember 2024, RAH menyetor Rp 120 juta ke rekening korban sebagai cashback. Sore harinya, RAH kembali datang ke rumah korban dan mengaku sudah menarik dana Rp 2 miliar. Belakangan, uang Rp 120 juta itu ternyata adalah bagian dari uang Rp 2 miliar yang diterima RAH dari bank.
Saat pelaporan pajak tahunan pada 27 Maret 2025, korban menanyakan kembali nama program tersebut. RAH mengirim pesan WA dan menjelaskan program Get Reward tersebut.
Dugaan penipuan ini mulai terungkap ketika pimpinan bank berinisial R berkunjung ke rumah korban pada 20 Mei 2025. Saat itu, R mendapat informasi mengenai program yang diikuti korban.
"Karena curiga, saksi R meminta saksi M melakukan klarifikasi dan investigasi," ujar Harimbawa.
Hasil investigasi bank menunjukkan tidak ada program bank bernama Get Reward. Selain itu, dana korban juga tidak pernah diikutkan program apapun di bank tersebut.
"Cashback Rp120 juta yang diberikan pelaku ternyata berasal dari uang korban sendiri hasil penarikan tanggal 23 Desember 2024," kata Harimbawa.
Uang Rp 2 miliar itu digunakan RAH untuk kepentingan pribadinya. Termasuk untuk membeli mobil seharga Rp 1,88 miliar.
Kini, RAH dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 625 juta pada rekening RAH, bukti transaksi pencairan Rp 2 miliar oleh bank, bukti transfer Rp 120 juta ke korban, dan barang bukti lainnya.
Simak Video "Buku AMAN: Panduan Cerdas Hindari Penipuan Online"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































