Warga Poco Leok, Agustinus Tujuh, menggugat Bupati Manggarai Heribertus Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan terkait dugaan larangan terhadap warga Poco Leok saat menggelar aksi penolakan pembangunan geotermal di Kantor Bupati pada 5 Juni 2025.
Kuasa hukum Agustinus, Judianto Simanjuntak, menjelaskan usai persidangan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembuktian dari penggugat dan tergugat.
"Persidangan hari ini, itu agendanya pembuktian yakni bukti surat dari para pihak baik itu penggugat maupun tergugat. Ada beberapa bukti yang kita ajukan sekitar 22 bukti surat," ujar Judianto Simanjuntak, Kamis (4/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Judianto, gugatan terhadap Bupati Manggarai diajukan karena dugaan tindakan sewenang-wenang saat aksi warga Poco Leok.
"Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Manggarai atas tindakan sewenang-wenang menghalang-halangi aksi warga Poco Leok pada 5 Juni 2025 lalu di Kantor Bupati Manggarai," terangnya.
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Zainal Abidin, didampingi hakim anggota Putu Carina Sari Devi dan Komang Antara.
"Jadi gugatan hari ini masih pembuktian pertama bukti surat, dan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari para pihak," katanya.
Aksi Penolakan Geotermal
Judianto menjelaskan kembali rangkaian peristiwa pada 5 Juni 2025, ketika warga Poco Leok menggelar aksi penolakan pembangunan geotermal.
"Saat itu warga Poco Leok melakukan aksi itu, dengan dasar menurut agar pembangunan geotermal itu dihentikan karena merampas ruang hidup mereka wilayah adatnya," kata dia.
"Selain itu ada potensi kerusakan lingkungan, itu berbahaya bagi warga itu sendiri di Poco Leok bila pembangunan geotermal tetap berjalan," tambahnya.
Judianto menilai Bupati Manggarai harus meminta maaf kepada warga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kita berharap majelis hakim bisa objektif untuk memberikan keputusan, agar semua masyarakat Poco Leok bisa menjatuhi putusan Bupati Manggarai melakukan melanggar hukum dengan menghalang-halangi aksi itu, sehingga tidak terjadi lagi hal yang sama." tandasnya.
Hakim Muhamad Zainal Abidin menyampaikan bahwa setelah bukti surat dimasukkan, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025.
"Sidang akan kembali digelar pada 18 Desember 2025. Dengan agenda pembuktian bukti surat dari pihak," katanya dalam ruang sidang.
(dpw/dpw)










































