detikBali

Dinas LHK NTB Amankan 4 Truk Angkut Kayu Ilegal dari Sumbawa

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dinas LHK NTB Amankan 4 Truk Angkut Kayu Ilegal dari Sumbawa


Ahmad Viqi - detikBali

Tim Gakkum LHK NTB amankan 4 truk pengangkut kayu ilegal asal Sumbawa. (Dok. LHK NTB).
Foto: Tim Gakkum LHK NTB amankan 4 truk pengangkut kayu ilegal asal Sumbawa. (Dok. Dinas LHK NTB)
Mataram -

Tim Penegak Hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Rinjani Timur mengamankan empat truk yang mengangkut kayu ilegal.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas LHK NTB, Mursal menjelaskan pengamanan empat truk pengangkut kayu ilegal ini dilakukan dalam waktu berbeda. Pengamanan pertama dilakukan pada Jumat (24/10) dini hari oleh tim KPH Rinjani Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu diduga ilegal asal Pulau Sumbawa di Lombok Timur," kata Mursal, Selasa (28/10/2025).

Satu truk itu selanjutnya diamankan ke Kantor Dinas LHK NTB di Mataram dengan pengawalan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Pringgabaya. Menurut Mursal, berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk, kayu tersebut diangkut dari gudang kayu di Pulau Sumbawa.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Mursal berujar, tim Gakkum LHK NTB mengamankan tiga truk mengangkut kayu ilegal pada Senin (27/10/2025) dini hari. Ketiga truk itu juga memuat kayu ilegal asal Pulau Sumbawa. Truk-truk kayu yang memuat masing-masing 13,5 meter kubik kayu olahan tersebut langsung diamankan ke kantor Dinas LHK NTB.

"Berdasarkan dokumen yang dibawa sopir, kayu-kayu tersebut akan dikirim ke sejumlah gudang kayu di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur," tegas Mursal.

Tim Gakkum Dinas LHK bersama KPH Rinjani tengah mendalami legalitas kayu yang diangkut menggunakan empat truk tersebut. Kebanyakan kayu yang diamankan berjenis rimba.

"Kami amankan untuk mencegah meluasnya kerusakan hutan yang dapat menimbulkan berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan, tanah longsor yang menyengsarakan masyarakat tidak berdosa," tegasnya.

Saat ini, tim Gakkum Dinas LHK NTB terus memeriksa dokumen kayu tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




(hsa/hsa)












Hide Ads