Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap pria bernama Mariono terkait kasus penebangan liar (illegal logging). Residivis kasus serupa itu diringkus saat sedang mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
"M saat itu sedang memuat 32 gelondong kayu jati di mobil pikap miliknya dan hendak dibawa ke tempat pemotongan kayu," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Citra mengungkapkan Mariono ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita pada Kamis (23/10/2025). Sehari sebelum penangkapan, dia berujar, tim opsnal Polres Jembrana telah mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan Penginuman, Melaya.
Saat diinterogasi polisi, Mariono mengaku telah menebang pohon jati di kawasan hutan tersebut tanpa izin sejak September 2025. Total ada sekitar tujuh pohon jati yang ia tebang di sana.
"Pelaku menebang menggunakan gergaji dan kapak, lalu potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan. Kemudian, kayu diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya," imbuh Citra.
Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut ke tempat pemotongan menggunakan mobil pikap hitam berpelat DK 8013 WP. Menurut Citra, M berencana menjual kayu jati yang sudah dipotong-potong dengan harga Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per lembar.
"Tersangka M (Mariono) ini merupakan residivis. M pernah dihukum dalam kasus illegal logging serupa pada 2009 dan divonis satu tahun penjara," imbuh Citra.
Selain menangkap Mariono, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, mobil pikap DK 8013 WP, sepeda motor Honda Grand, terpal, tali tambang, gergaji, dan kapak.
Kini, M dijerat dengan Pasal 37 angka 12 juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 37 angka 13 juncto Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujar Citra.
Citra mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Ia juga mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan serta tidak membeli maupun memperdagangkan kayu hasil penebangan liar.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































