Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara membantah adanya pembalakan liar (illegal logging) di hutan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sebelumnya, isu dugaan illegal logging itu viral di media sosial (medsos).
Isu ini muncul setelah seorang warga bernama Nengah Setiawan mengunggah video di media sosial. Ia menyebut kondisi hutan desa gundul diduga karena pembalakan liar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, memastikan tidak ada aktivitas pembalakan liar di kawasan itu. Menurutnya, kegiatan yang terlihat hanyalah pembersihan semak belukar sebagai bagian dari persiapan evaluasi program perhutanan sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari jauh memang kelihatannya seperti ada penebangan, padahal yang dibersihkan hanya semak belukar supaya tanaman muda bisa kelihatan," ujar Hesti, Selasa (7/10/2025).
Hesti menjelaskan masyarakat Desa Ambengan telah memiliki izin pengelolaan seluas 354 hektare. Namun, yang benar-benar digarap hanya sekitar 100 hektare. Pengelolaan dilakukan secara berkelanjutan dengan menanam pohon produktif seperti apokat, durian, dan manggis, serta tanaman bawah tegakan seperti jahe, vanili, dan kunyit.
"Lokasi yang terlihat terbuka itu karena dilakukan pembersihan lahan untuk penanaman. Dari jauh memang kelihatan seperti dibabat, tapi sebenarnya justru sedang ditanami," katanya.
Terkait tudingan adanya intimidasi terhadap pihak yang mengkritik aktivitas di kawasan hutan, Hesti membantah hal itu. Ia menyebut pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan bahkan berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kondisi hutan di Buleleng.
"Kami tidak marah diviralkan. Justru kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi. Itu bentuk kepedulian terhadap hutan kita," tegasnya.
Hesti juga memastikan seluruh kawasan hutan di wilayah Sukasada berstatus hutan lindung, sehingga pengelolaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Ia menambahkan pendamping perhutanan sosial selalu aktif membimbing masyarakat agar kegiatan di lapangan sesuai aturan teknis.
"Pengelolaan dilakukan melalui lembaga pengelola hutan desa. Ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan," jelasnya.
Setali tiga uang, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Amerta Sari Bhuana, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Ketut Agus Kusmawan, menegaskan tidak ada praktik perusakan di kawasan hutan yang dikelola pihaknya.
"Saya terus terang, tidak ada perusakan hutan. Yang ada justru kami menjaga hutan," katanya.
Kedatangannya menemui Nengah Setiawan, Agus berujar, adalah untuk mengklarifikasi langsung kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada tindakan intimidasi sama sekali.
"Tidak ada intimidasi sama sekali. Kami hanya datang untuk ngobrol dan menerangkan kondisi hutan kami," jelasnya.
Menurut Agus, video yang diunggah Nengah Setiawan sebenarnya diambil dari jarak jauh dengan zoom dari sisi timur Desa Ambengan. Ia menegaskan tidak ada penebangan pohon.
"Tidak gundul, dalam pengelolaan kami mendapatkan izin untuk pembersihan semak belukar, kayu besar tidak ada kami tumbangkan, hanya membersihkan semak belukar," jelasnya.
(hsa/hsa)