Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melobi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar menjadikan bukti pelunasan pajak daerah sebagai syarat izin berlayar kapal wisata di Labuan Bajo. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kapal wisata.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan pihaknya bersama Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, telah menemui pejabat Kemenhub pada 13 Oktober lalu. Pertemuan itu juga dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada upaya yang sebenarnya ini belum pasti (terwujud hasilnya), saya tidak bisa menjanjikan ini pasti, kami sudah melakukan pendekatan dengan Kementerian Perhubungan bersama dengan pak bupati tanggal 13 Oktober lalu. Kami berada di Jakarta bersama dengan pak bupati didampingi oleh KPK supervisi wilayah V pak Dian Patria dan jajarannya," ungkap Leli dalam rapat kerja DPRD Manggarai Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (23/10/2025) sore.
Leli, sapaan Maria Yuliana Rotok, mengaku melakukan pendekatan pribadi kepada Dian Patria agar KPK bersedia mendampingi Pemkab Manggarai Barat dalam melobi Kemenhub. Ia bahkan menyebut menggunakan pendekatan "keibuan" untuk meyakinkan pihak KPK.
"Memang ini berangkat dari, saya suka sekali mengadu sama KPK, karena saya tidak tahu saya mau di-backup oleh siapa yang lebih kuat. Mungkin karena saya perempuan, saya melakukan pendekatan halus, keibuan. Jadi pendekatan-pendekatan keibuan itu lebih mengena kepada KPK," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kemenhub, Pemkab Manggarai Barat meminta agar pelunasan pajak daerah dijadikan salah satu syarat izin berlayar kapal wisata yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo. Permintaan itu akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
"Pendekatan yang kami lakukan itu bersama dengan KPK meminta supaya adanya penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Kementerian Perhubungan supaya Kementerian Perhubungan ini memberikan dukungan karena di dalam Permendagri tentang kerja sama ada pasal terkait program pemerintah pusat dalam bentuk program pemerintah daerah kami menggunakan senjata itu pada saat itu," jelas Leli.
Menurut Leli, Kemenhub telah menyetujui usulan tersebut dan saat ini kedua pihak menunggu proses penandatanganan MoU. Jika sudah ditandatangani, KSOP sebagai satuan kerja Kemenhub wajib melaksanakannya.
"Kita berdoa bersama-sama supaya apa yang menjadi keputusan pada saat itu bahwa Kementerian Perhubungan bersedia mem-backup kita dengan memasukkan salah satu syarat dalam pemberian surat izin berlayar kepada kapal-kapal wisata adalah bukti pelunasan pajak daerah," kata dia.
"Ketika Kementerian Perhubungan nanti sudah menandatangani MoU bersama dengan bupati maka KSOP tidak bisa lagi berkilah dan mereka wajib hukumnya untuk menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) bersama saya," tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mulai memungut pajak jasa akomodasi perhotelan serta pajak makan dan minum di atas kapal wisata sejak akhir 2024. Ada ratusan kapal wisata di Labuan Bajo yang menjadi wajib pajak, namun belum semuanya patuh membayar.
Besaran pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, sama seperti pajak hotel dan restoran di daratan. Pajak tersebut dihitung dari harga jual paket wisata kapal, termasuk biaya makan, minum, dan jasa penginapan di kapal.
(dpw/dpw)











































